Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Komandan Satgas 115 memberikan sejumlah arahan strategis antara lain untuk fokus memberantas penyelundupan benih lobster dan penguatan sinergi pemberantasan pencurian ikan.

"Terkait kebijakan pelarangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL), saat ini banyak penyelundupan, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui pembentukan jaringan terkoordinasi terutama pada titik-titik rawan," ujar Menteri Trenggono saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas 115 di Jakarta, Senin.

Menurut Trenggono, langkah penguatan pengawasan perlu dilakukan lantaran praktik penyelundupan BBL ini merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya.

Selain itu, ujar dia, apabila praktik ini terus berlanjut, akan mengancam usaha budidaya lobster yang saat ini sedang dikembangkan oleh KKP.

"Benur yang ada di perairan Indonesia, harus sepenuhnya untuk mendukung pengembangan budidaya lobster dalam negeri," katanya.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa budidaya lobster termasuk dalam implementasi program prioritas KKP hingga 2024 nanti, sehingga keberadaan benur sangat dibutuhkan oleh pembudidaya di Indonesia.

Selain menyoal penyelundupan BBL, Menteri Trenggono juga menginstruksikan agar keberadaan Satgas 115 dapat memperkuat upaya pemerintah dalam pemberantasan pencurian ikan.

"Satgas ini sebagai wadah koordinasi antar aparat penegak hukum di laut dan mendorong percepatan penyelesaian tindak pidana perikanan," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan illegal fishing ini merupakan komponen penting dalam rangka mendorong ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi H. Purwono mengapresiasi berbagai arahan dari Menteri Trenggono dan berharap pertemuan ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat sinergi untuk pengawasan wilayah kedaulatan Indonesia ke depannya.

"Melalui koordinasi kita dalam pertemuan ini, diharapkan kegiatan kita bersama dalam pemberantasan IUU Fishing dapat lebih optimal ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, yang beranggotakan TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan unsur-unsur lainnya.

Pembentukan Satgas ini merupakan bentuk perhatian serius Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Tanah Air.

KKP pada era kepemimpinan Menteri Trenggono pada tahun 2021 hingga kini telah menindak sebanyak 92 kapal ikan. Jumlah tersebut secara terperinci terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

Baca juga: Satgas 115 ringkus kapal ikan asing di perairan Pulau Berhala
Baca juga: Bareskrim Polri-KKP gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura
Baca juga: Menteri KKP tegaskan perangi penyelundupan ekspor benur