Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Kepulauan Riau Johny Worotikan mengatakan, tenaga kerja Indonesia sulit untuk mendapatkan cuti Lebaran, meski hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja.
"Posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) serba salah untuk mendapatkan cuti Idul Fitri, karena kontrak kerja mereka hanya 2 tahun," ujar Johny di Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.
Dia mengatakan, cuti atau hari libur dalam rangka merayakan hari besar keagamaan termasuk dalam salah satu moratorium yang masih diperjuangkan Pemerintah Indonesia.
Kata dia, majikan atau pihak perusahaan di Malaysia atau negara lainnya tempat TKI bekerja dapat berlaku tidak adil ketika TKI meminta cuti atau hari libur untuk merayakan hari besar keagamaan di kampungnya.
Majikan sulit dikenakan sanksi jika tidak memberi cuti kepada TKI, walaupun hal itu merupakan kewajibannya karena telah tertuang dalam kesepakatan kerja yang ditandatangani pada TKI itu.
Pihak penyalur TKI, kata dia, hanya dapat memprotes pihak perusahaan atau majikan jika tidak memberi izin cuti atau hari libur kepada TKI, namun itu tidak bersifat memaksa.
"Kami khawatir majikan maupun pihak perusahaan justru memberhentikan TKI yang terlalu ngotot meminta cuti atau hari libur menjelang Lebaran," katanya.
Johny mengimbau para TKI bersabar menghadapi permasalahan itu. Selain itu, dia juga menyarankan TKI tidak terlalu banyak mengambil cuti atau hari libur karena kontrak kerja hanya berlangsung selama dua tahun.
"Cuti atau hari libur sebaiknya dibicarakan baik-baik antara TKI dengan majikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang merugikan kedua belah pihak," ujar Johny Worotikan.
(KR-NP/A041/S026)
TKI Sulit Cuti Lebaran
22 Agustus 2010 14:47 WIB
Rombongan TKI (ANTARA/Feri )
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: