Terpidana kasus bansos sebut dua kali bertemu Juliari Batubara
24 Mei 2021 14:22 WIB
Harry Van Sidabukke bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24-5-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Harry Van Sidabukke mengaku sempat dua kali bertemu dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako.
Harry adalah konsultan hukum yang telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan pada tanggal 5 Mei 2021 karena terbukti menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
"Saya pernah ketemu Pak Menteri dua kali, pertama saat sidak di Gudang Mandala Hamonangan Sude, saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya," kata Harry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Harry menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Saya tahu Mas Eko (Budi Santoso) ajudannya karena sebelumnya Mas Eko menelepon saya untuk tanya alamat dan menginfokan Pak Menteri mau sidak," ungkap Harry.
Harry menyebut Eko dapat memperoleh nomor teleponnya dari Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono.
"Info nomor telepon saya dari Pak Adi agar menanyakan alamat Gudang Mandala. Akan tetapi, jam sidaknya tidak disampaikan hanya datang untuk mengecek barang," kata Harry.
Baca juga: Saksi jelaskan penggunaan pesawat carter Juliari Batubara
Pertemuan keduanya dengan Juliari, menurut Harry, juga masih terkait dengan pengecekan bansos sembako COVID-19.
"Pertemuan kedua, saya awalnya tahu dari teman-teman 'transporter' bansos kalau Pak Menteri mau membagikan sembako di titik lokasi Hamondangan Sude mengirim barang. Saya lalu telepon Mas Eko benar tidak datang, ternyata benar, lalu saya ke sana tetapi sempat menunggu lama, sekitar 4—5 jam," jelas Harry.
Dalam pertemuan kedua itu, Eko sempat memperkenalkan Harry kepada Juliari.
"Saat Pak Menteri datang, Mas Eko menyampaikan bahwa saya ini dari Pertani yang punya barang, lalu Pak Menteri sempat bercanda mengatakan ke penerima bansos di situ 'Bu ini yang punya barang lihat saja kalau jelek biar marah di sini', tapi maksudnya hanya bercanda," ungkap Harry.
Selanjutnya, Harry menyebut Eko Budi Santoso sempat meneleponnya untuk kunjungan Juliari ke gudang lain.
"Pernah juga Mas Eko telepon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab kalau itu bukan gudang saya karena info dari Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global, dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota," kata Harry.
Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara yang dalam dakwaan Harry disebut sebagai pemilik kuota paket bansos dan pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.
"Karena Yogas pernah minta saya koordinasi empat perusahaan itu. Akan tetapi, saya tidak mau, lalu saya telepoin Mas Yogas kalau Pak Menteri mau sidak, Yogas lalu sampaikan 'ya sudah Mas Harry, saya yang urus', lalu saya kasih nomor HP ajudan Pak Menteri," kata Harry.
Dalam sidang, Harry juga mengaku memberikan fee kepada Yogas senilai Rp9.000,00 per paket bansos yang ia dapatkan. Harry sendiri mendapat total 1.519.256 paket bansos sembako COVID-19 untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10.
Baca juga: Sespri Juliari Batubara gunakan rekening OB buat operasional menteri
Harry adalah konsultan hukum yang telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan pada tanggal 5 Mei 2021 karena terbukti menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
"Saya pernah ketemu Pak Menteri dua kali, pertama saat sidak di Gudang Mandala Hamonangan Sude, saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya," kata Harry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Harry menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Saya tahu Mas Eko (Budi Santoso) ajudannya karena sebelumnya Mas Eko menelepon saya untuk tanya alamat dan menginfokan Pak Menteri mau sidak," ungkap Harry.
Harry menyebut Eko dapat memperoleh nomor teleponnya dari Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono.
"Info nomor telepon saya dari Pak Adi agar menanyakan alamat Gudang Mandala. Akan tetapi, jam sidaknya tidak disampaikan hanya datang untuk mengecek barang," kata Harry.
Baca juga: Saksi jelaskan penggunaan pesawat carter Juliari Batubara
Pertemuan keduanya dengan Juliari, menurut Harry, juga masih terkait dengan pengecekan bansos sembako COVID-19.
"Pertemuan kedua, saya awalnya tahu dari teman-teman 'transporter' bansos kalau Pak Menteri mau membagikan sembako di titik lokasi Hamondangan Sude mengirim barang. Saya lalu telepon Mas Eko benar tidak datang, ternyata benar, lalu saya ke sana tetapi sempat menunggu lama, sekitar 4—5 jam," jelas Harry.
Dalam pertemuan kedua itu, Eko sempat memperkenalkan Harry kepada Juliari.
"Saat Pak Menteri datang, Mas Eko menyampaikan bahwa saya ini dari Pertani yang punya barang, lalu Pak Menteri sempat bercanda mengatakan ke penerima bansos di situ 'Bu ini yang punya barang lihat saja kalau jelek biar marah di sini', tapi maksudnya hanya bercanda," ungkap Harry.
Selanjutnya, Harry menyebut Eko Budi Santoso sempat meneleponnya untuk kunjungan Juliari ke gudang lain.
"Pernah juga Mas Eko telepon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab kalau itu bukan gudang saya karena info dari Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global, dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota," kata Harry.
Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara yang dalam dakwaan Harry disebut sebagai pemilik kuota paket bansos dan pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.
"Karena Yogas pernah minta saya koordinasi empat perusahaan itu. Akan tetapi, saya tidak mau, lalu saya telepoin Mas Yogas kalau Pak Menteri mau sidak, Yogas lalu sampaikan 'ya sudah Mas Harry, saya yang urus', lalu saya kasih nomor HP ajudan Pak Menteri," kata Harry.
Dalam sidang, Harry juga mengaku memberikan fee kepada Yogas senilai Rp9.000,00 per paket bansos yang ia dapatkan. Harry sendiri mendapat total 1.519.256 paket bansos sembako COVID-19 untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10.
Baca juga: Sespri Juliari Batubara gunakan rekening OB buat operasional menteri
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: