Ambon (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Alex Litaay menegaskan, DPR RI baru akan membahas draf rancangan Undang-Undang provinsi kepulauan yang diusulkan tujuh provinsi berkarakteristik kepulauan, tahun 2011 mendatang.
"Ada 150 draf termasuk untuk provinsi kepulauan yang diprioritaskan untuk dibahas dan diselesaikan DPR-RI tahun 2011 dan tahun 2012 mendatang," ujar Litaay yang dikonfrimasi ANTARA, melalui telepon selulernya, Sabtu malam.
Dia mengatakan, seharusnya draf UU provinsi Kepualauan sudah bisa dibahas tahun 2010, namun rancangan draf tahap ke-II sebagai penyempurnaan rancangan sebelumnya, belum diserahkan oleh Tim Teknis badan Kerjasama tujuh provinsi Kepulauan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Tim teknis untuk penyelesaian drafnya dan segera disampaikan ke DPR, sehingga dapat dibahas hingga tuntas tahun 2011 mendatang," katanya.
Litaay mengatakan, RUU provinsi kepulauan merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga harus dimasukkan lebih awal agar pemerintah juga dapat membuat draft pembandingnya.
Kendati draf RUU itu baru akan dibahas tahun 2011 mendatang, tetapi sebagain besar masalah yang dikeluhkan provinsi berkarakteristik kepulauan diantaranya masalah pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini hanya dihitung berdasarkan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk, sudah akan dimasukkan dalam revisi UU No.32 tentang pemerintahan daerah.
"Tahun ini UU No.32 akan direvisi dan masalah luas wilayah laut juga dimasukkan sebagai salah satu syarat utama perhitungan dan pembagian DAU dan DAK," ujar anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku itu.
Dia berharap revisi UU No.32 tyang merupakan salah satu agenda utama untuk diselesaikan DPR-RI selama masa sidang tahun 2010, juga akan memasukkan masalah hak pemanfaatan potensi laut, termasuk hak ulayat masyarakat di laut dan darat, serta perluasan wilayah penangkapan nelayan tradisional dari yang selama ini dibatasi empat mil laut saja.
"Jika batas penangkapan nelayan tradisional hanya empat mil laut, maka mereka akan menjadi penonton di negeri sendiri dan bahkan mungkin bernasib seperti tikus yang mati di lumbung sendiri," ujarnya.
Dia menambahkan, jika RUU itu disahkan menjadi UU, maka memberikan peluang dan kesempatan besar bagi tujuh provinsi berkarakteristik kepulauan untuk memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanannya yang melimpah untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Perjuangan untuk menjadi provinsi kepulauan itu dilakukan tujuh gubernur berkarakteristik kepulauan yakni, Maluku, NTT, Papua, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Bangka Belitung.
Para gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kepulauan sudah mengeluarkan dua kesepakatan bersama yang disebut dengan Deklarasi Ambon tahun 2005 lalu dan terakhir deklarasi Kupang pada 12 November 209 di Kupang. (*)
(ANT/R009)
DPR-RI Bahas Draf Provinsi Kepulauan 2011
21 Agustus 2010 22:30 WIB
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: