Bantul (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai perpanjangan jabatan presiden hingga tiga periode jelas bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan jabatan kepala negara tersebut hanya dua periode.
"Kenapa harus ada ide seperti itu, karena secara jelas konstitusi mengatur dan menyebutkan jabatan presiden hanya dua periode dan harus diganti," kata Sri Sultan HB saat berkunjung di Kabupaten Bantul, Jumat.
Menurut dia, dirinya tidak tahu secara pasti apakah munculnya pernyataan yang cukup kontroversi tersebut merupakan skenario dari partai politik atau bukan.
"Jika memang masa jabatan presiden lebih dari dua kali maka harus ada perubahan Undang-undang terkait, karena jika tidak itu jelas pelanggaran konstitusi," katanya.
Salah satu deklarator organisasi masyarakat (ormas) Nasional Demokrat ini menyatakan bahwa polemik terkait masa jabatan presiden tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.
"Presiden saja sudah membantah mengapa polemik tersebut harus diperpanjang, bagi saya harus tunduk kepada konstitusi, jika ada mempunyai pernyataan seperti ya silakan saja," katanya.
Sebelumnya politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul melontarkan wacana untuk jabatan presiden selama tiga periode, pernyataan ini kemudian mengundang pro dan kontra di berbagai kalangan.
Sedangkan terkait rencana deklarasi Nasional Demokrat wilayah DIY, Sultan menyatakan pada November mendatang ormas ini akan dideklarasikan di Yogyakarta.
"Dalam waktu dekat ini akan dideklarasikan di Yogyakarta, paling lambat November kepengurusan Nasional Demokrat DIY akan dideklarasikan," katanya. (ANT/K004)
Sultan HB X: Jabatan Presiden Tiga Periode Bertentangan Dengan Konstitusi
20 Agustus 2010 20:56 WIB
(ANTARA)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: