Ambon (ANTARA News) - Pengawasan pencurian hasil laut di Kabupaten Maluku Barat Daya oleh nelayan asing selama ini masih terkendala pembagian wilayan perairan Maluku dalam tiga Pangkalan TNI Angkatan Laut.

"Daerah perairan Maluku dibagi tiga, dimana kawasan perairan Kabupaten MBD masuk wilayah pengamanan Lantamal VII Nusa Tenggara Timur," kata Gubernur Maluku Karel Albert Rahalau di Ambon, Jumat.

Sedangkan Lantamal VII di Pulau Ambon tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengawasi pencurian oleh nelayan asing dari Timor Leste maupun Australia.

Kemudian wilayah periaran Aru masuk pengawasan Lantamal VIII Merauke sehingga sistem pengawasan secara langsung dan terpadu dari Provinsi Maluku tidak dapat dilaksanakan akibat pembagian wilayah tadi.

Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Kabupaten MBD ini disampaikan penjabat Bupati Frangky Renyaan kepada wartawan pada upacara memperingati HUT ke-65 Proklamasi Kemerdekaan RI yang dihadiri Gubernur Ralahalu bersama ratusan pemuda asal Maluku di Kisar, Ibu Kota sementara MBD 17 Agustus 2010.

"Pembagian wilayah pengawasan laut Maluku inilah yang saya kira merupakan kendala kita dalam rangka koordinasi," katanya.

Namun demikian, dengan kehadiran Komandan Lantamal VII Kupang kemarin dalam perayaan HUT Proklamasi RI di Kisar, pemprov langsung melakukan koordinasi untuk menyikapi berbagai hambatan dalam pengawasan perairan laut Maluku.

Selain melakukan pembicaraan dengan Dan Lantamal, pemprov juga akan melakukan kajian yang mendalam agar menyerahkan sistem pengawasan laut Maluku secara terpadu ke Lantamal IX Ambon.

"Pemprov juga merasa yakni dengan tugas pokok masing-masing pangkalan untuk bisa melaksanakan pengawasan sehingga tingkat pencurian ikan di MBD dapat ditekan, dan pembagian wilayah laut ini merupakan kewenangan Mabes TNI-AL, tapi Pemprov akan melakukan sebuah kajian," katanya. (D008/K004)