Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara mengatakan, batas perairan Indonesia adalah 12 mil laut dari bibir pantai dari tiap pulau terluar, sehingga nelayan Malysia yang memasuki perairan Pula Bintan, Kepri (13/8) telah melanggar kedaulatan NKRI.

AP Batubara mengemukakan hal itu di Jakarta, Jumat, sambil menambahkan insiden penangkapan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Polsi Diraja Malaysia akibat menangkap nelayan Malaysia yang mencuri ikan diperairan Bintan, Kepri (13/8) adalah pelanggaran hukum.

Tokoh senior PDIP menegaskan, batas 12 mil laut wilayah perairan Indonesia telah diajukan Menlu RI di era Orde Baru, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja di Markas PBB, tahun 1970-an, sehingga negara lain harus dapat memahami batas wilayah tersebut, termasuk Malaysia.

Menurut AP Batubara yang akrab dipanggil AP, pemerintah harus bertindak tegas mengenai batas-batas negara khususnya menghadapi Malaysia, karena negara serumpun Melayu itu telah berulang kali melanggara kedaulatan NKRI.

Tiga petugas KKP Indonesia itu diculik dan diperlakukan layaknya pelaku kriminal, sementara 7 nelayan Malaysia telah melakukan pelanggaran hukum memasuki perairan RI tidak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu tetap menjaga harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia, seperti segera menarik duta besar RI di Malaysia, agar negara jiran itu tidak seenaknya meremehkan rakyat dan bangsa Indonesia," kata AP.

AP menambahkan, Malaysia adalah salah satu negara hasil dari dukungan AS dan Inggris, makanya dulu, Presiden ke-1 RI Soekarno dengan tegas pernah menyerukan "Ganyang Malaysia" karena dianggap anteknya AS dan Inggris.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengirim nota diplomatik memprotes akan pelanggaran perbatasan ke perairan Indonesia yang dilakukan oleh nelayan dan petugas keamanan Malaysia.

"Kami telah mengkonfirmasi berdasarkan koordinat bahwa kejadian terjadi di perairan Indonesia, dengan ini Kemlu melayangkan nota diplomatik ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada jam 11," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa (18/8).

Insiden yang terjadi pada 13 Agustus ketika polisi laut Malaysia mencegat dan menahan tiga petugas dari Kementerian Kelautan dan Perairan (KKP) Propinsi Kepulauan Riau, yang menangkap kapal nelayan Malaysia mengambil ikan di perairan Indonesia kemuadian mengawal kapal berawak tujuh nelawan menuju pelabuhan di Batam.

"Dengan melayangkan nota diplomatik ini merupakan sikap Indonesia mengecam kepada pemerintah Malaysia karena bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku," tegasnya.

Protes ini, lanjutnya, tidak hanya mengenai menyeberangi perbatasan tanpa izin, tetapi juga mengkritisi penahanan petugas Indonesia oleh polisi Malaysia.

Ia memaparkan diplomasi perbatasan terus dilancarkan oleh Kemlu tanpa henti, salah satunya dengan Malaysia mengenai perbatasan laut di utara pulau Bintan. Namun, lanjutnya, dari segi substansi Indonesia diposisi yang kuat karena pada 2008 mahkamah internasional menganggap peta laut tahun 1979, yang selama menjadi acuan Malaysia, tidak sah.

Selain mengirim nota diplomatik, Menlu Marty juga mengutarakan protes secara langsung dengan menelepon Menteri Luar Negeri Malaysia Dato` Sri Anifah Aman perihal pelanggaran perbatasan tersebut.(*)
(ANT/R009)