Jember (ANTARA News) - Seorang guru asusila yang berinisial SR di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana dalam sidang perdana kasus pelecehan seksual anak di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis.

"SR didakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82, junto pasal 65 karena terdakwa melakukannya kepada beberapa anak didiknya di Jember," kata Lusiana.

Sidang dengan terdakwa guru asusila yang berinisial SR tersebut digelar di PN Jember secara tertutup karena korban masih di bawah umur.

Menurut dia, terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya saat les bahasa Inggris di rumah terdakwa yang terletak di Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.

"Dengan dakwaan UU Perlindungan Anak, terdakwa SR terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya menjelaskan.

SR dilaporkan sejumlah warga yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, sehingga polisi memproses kasus tersebut dan menahan terdakwa.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum terdakwa SR, Joko Wahyudi mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang Kamis (26/8) pekan depan," kata Joko singkat.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiyono, menilai SR yang diduga melakukan tindakan asusila tidak layak menjadi pendidik atau guru lagi.

"SR telah mencemarkan dunia pendidikan di Jember, sehingga tidak layak disebut seorang guru," katanya.

Menurut Ahmad, Dinas Pendidikan Jember menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, namun sanksi administrasi diserahkan kepada Kementerian Agama Jember karena SR adalah guru di MAN Jember.(*)
(ANT-070/R009)