Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan warga non-DKI bisa melakukan pendaftaran bagi anak-anaknya di sekolah negeri di Jakarta, sepanjang melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
"Bisa (dimungkinkan daftar) tapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DKI asesmen 300 sekolah untuk pembelajaran tatap muka tahap II
Taga menyebutkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, terdapat empat jalur pendaftaran, yang pertama jalur prestasi; yang kedua jalur afirmasi; yang ketiga jalur zonasi; dan yang keempat jalur perpindahan tugas orang tua.
Taga menyebutkan untuk tiga jalur pertama yang disebutnya jalur reguler, tidak diberi kuota bagi warga non-Jakarta dikarenakan alasan kuota sekolah yang terbatas.
"Kuota atau daya tampung sekolah-sekolah negeri Jakarta yang ada masih belum mampu menampung warganya untuk bersekolah sehingga untuk jalur reguler, kami tidak beri ruang untuk anak luar Jakarta namun bukan berarti tidak bisa, tapi diakomodir melalui jalur perpindahan tugas orang tua," ucapnya.
Baca juga: Sekolah tatap muka di DKI berlanjut meski COVID-19 fluktuatif
Untuk persentase, Taga menyebutkan Dinas Pendidikan hanya memberikan dua persen warga non-Jakarta bersekolah di ibu kota, kendati dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur persentase peserta didik di luar domisili maksimal lima persen.
"Itu maksimalnya, DKI hanya pakai dua persen karena lebih banyak untuk anak-anak Jakarta," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, ini adalah aturan kuota pada pendaftaran PPDB tiap jenjang.
Untuk jenjang SD jalur pendaftaran terdiri dari; jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota dua persen.
Untuk PPDB jenjang SMP/ SMA pendaftaran terdiri dari; jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.
Baca juga: Mulai bertemu teman dengan menjaga jarak
Untuk jenjang SMK jalur pendaftaran terdiri dari; jalur prestasi akademik dengan kuota 50 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.
Pendaftaran sekolah warga non-DKI bisa melalui jalur perpindahan tugas
21 Mei 2021 19:29 WIB
Para pelajar di SMKN 15 Jakarta mengikuti belajar tatap muka perdana di tengah pandemi COVID-19, Rabu (7/4/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: