Jambi (ANTARA) - Orang utan, Siti dan Sudin berusia satu tahun lebih yang bernasib baik selamat dari perdagangan ilegal satwa langka dan dilindungi, kini harus menjalani tahap rehabilitasi pada sekolah orangutan yang ada Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, sebelum nantinya beberapa tahun ke depan dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Nasional Bukti Tigapuluh, di Provinsi Jambi.
Sepasang orang utan Sumatera (Pongo Abelli) asal Lubuk Pakam, Sumatera Utara bernama Siti dan Sudin berhasil diselamatkan dari aksi penyelundupan di pelabuhan Bakauheni, Lampung oleh kepolisian dan tim satwa setempat dari salah satu bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, kini disekolahkan lebih dahulu di Stasiun Adaptasi OOS Danau Alo, Tanjungjabung Barat, Jambi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi pada Kamis 20 Mei 2021, telah menerima dua ekor atau sepasang orang utan sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung korban penyelundupan yang ditangkap di pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 24 April lalu.
"Kami baru saja menerima dua ekor atau sepasang orangutan dari Lampung dan akan disekolahkan lebih dahulu sebelum dilepasliarkan di alamnya di Provinsi Jambi, dan selama beberapa tahun ini kedua orang utan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah orang utan di Danau Alo," kata Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh.
BKSDA Jambi bersama Frankfurt Hoogical Society (FZS) sebagai pengelola sekolah orang utan di Jambi tersebut akan melakukan perawatan dan rehabilitasi lebih dahulu sebelum keduanya dilepasliarkan pada beberapa tahun mendatang hingga cukup untuk hidup di alam aslinya.
Butuh waktu dua bulan untuk melakukan cek kesehatan terhadap dua orangutan sumatera sebelum masuk ke sekolah orangutan sebagai wadah dalam menempa diri mereka agar bisa belajar hidup di alam liar habitat mereka yang sebenarnya.
Rahmad mengatakan, untuk sementara ini BKSDA Jambi dan FZS akan merawat mereka melalui tahapan pemeriksaan kesehatannya sebelum keduanya dibawa ke sekolah orangutan dan belajar tentang alam liar di sana yang akan didampingi oleh keeper nantinya.
"Butuh waktu sekitar lima tahun lagi, sesuai dengan usianya saat ini baru satu tahun lebih, untuk harus tetap belajar di sekolah orangutan hingga mereka bisa mandiri sebelum mereka berdua dilepasliarkan ke hidup dihabitatnya pada Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi," kata Rahmad Saleh.
Perlu waktu yang cukup panjang dalam perjalanan hidup Siti dan Sudin agar bisa mandiri hidup di alam liar aslinya, maka untuk itu perlu dukungan semua pihak agar kedua satwa dilindungi ini bisa cepat belajar mandiri hidup di alam aslinya.
Baca juga: Orangutan yang dipulangkan dari Malaysia masih jalani rehabilitasi
Baca juga: KLHK lepasliarkan 26 orangutan selama 2020
Dukungan pemerintah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah menyetujui untuk melakukan pemindahan dua ekor orang utan sumatera (Pongo abelli) dari Lampung ke Jambi.
Bertempat di Kantor Balai KSDA Jambi, penyerahan dilakukan Kepala Balai KSDA Bengkulu kepada Kepala BKSDA Jambi yang disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negen Lampung Selatan, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, Frankfurt Hoogical Society (FZS), dan Jakarta Animal Aid Networfr (JAAN).
Dua orangutan dengan jenis kelamin jantan diberi nama Sudin dan betina (Siti) tersebut akan direhabilitasi di Stasiun Adaptasi OOS Danau Alo Tanjung Jabung Barat dan nantinya akan direinaoduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo.
Sebelumnya pada 26 April 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu dan Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Networfr (JAAN), berhasil mengamankan dua orangutan masih anakan diperkirakan berumur satu tahun tersebut dalam kegiatan operasi K9 di pelabuhan Bakauheni.
Dua individu orangutan tersebut berasal dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara diangkut dengan bus tujuan Tangerang. Selanjutnya kasus tersebut ditangani Penyidik Polres Lampung Selatan. Kedua satwa tersebut merupakan barang bukti dalam proses penegakan hukum, namun karena masih berusia belia dan memerlukan perawatan intensif maka kedua satwa langka berjenis kelamin jantan dan betina ini yang pada awalnya dirawat di Sumatran Wildlife Center (SWC) JAAN, untuk selanjutnya sepakat untuk dipindahkan sekaligus direhabilitasi ke pusat Reintoduksi Orang utan di Jambi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan kerja ke Lampung. Hal ini dimaksudkan Menteri Siti untuk meninjau langsung upaya proses penegakan hukum, serta memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan tersebut.
Oleh Menteri Siti, kedua orangutan ini diberikan nama Siti untuk betina, dan Sudin untuk yang jantan. Nama Siti sebagai penghargaan kepada Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, sedangkan nama Sudin diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Ketua Komisi IV DPR Sudin yang datang langsung ke SWC JAAN dan memberikan dukungan dan memantau penyelamatan dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kepala Balai KSDA Bengkulu Donal Hutasoit, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik kepada seluruh pihak atau institusi serta seluruh masyarakat yang telah berhasil menyelamatkan salah satu satwa flagship Indonesia ini. Dan sangat mendukung untuk rehabilitasinya dilakukan di kandang orang utan FZS yang ada di Jambi dengan sarana dan prasarana atau fasilitas yang lebih memadai.
Dua individu orangutan ini masih belia sehingga perlu dilatih secara intensif untuk beradaptasi dan bersosialisasi hingga dinyatakan layak secara medis dan perilaku untuk diiepasliarkan di habitat alamnya.
"Mereka harus mampu belajar mencari makan sendiri di hutan, termasuk mencari sarang rayap, hingga membuat sarang di pohon, serta belajar menemukan pohon berbuah, buah seperti apa yang dapat dimakan, dan terkadang bagaimana cara membuka buah dengan kulit yang keras," kata Donal.
Sementara itu Rahmad Saleh selaku Kepala BKSDA Jambi juga menyambut baik proses translokasi kedua orangutan tersebut, dan kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemindahan dan rehabilitasi ini, dan kami bersama dengan mitra kami FZS siap untuk melakukan rehabilitasi dan reintroduksi ke habitat baru di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.
Rencananya, kedua satwa akan melalui tahapan karantina di fasilitas kandang orangutan FZS di Kota Jambi untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang selanjutnya dilaksanakan habituasi dan rehabilitasi di Stasiun Danau Alo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pada akhirnya akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita bersama dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati kita khususnya orang utan sumatera," ujarnya.
Orangutan sumatera (Pongo abelli) adalah spesies orangutan terlangka. Orangutan sumatera ini hidup dan endemik di Sumatera. Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Natzre (IUCN), memasukan orang utan dalam status kritis.
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna ond flora) memasukan satwa ini ke dalam apendix I.
Semoga Siti dan Sudin bisa 'sekolah' dengan baik agar nantinya kembali ke alam liar habitatnya untuk bisa berkembangbiak agar tetap lestari sehingga kita semua masih bisa melihat mereka hidup di alamnya.
Baca juga: Jambi terima sepasang orang utan Sumatera dari BKSDA Lampung
Baca juga: BBKSDA Sumut siap menerima orangutan selundupan dari Lampung
Artikel
Orang utan Siti dan Sudin disekolahkan sebelum lepasliar ke habitatnya
Oleh Nanang Mairiadi
21 Mei 2021 11:41 WIB
Sepasang orang utan bernama Siti dan Sudin yang akan dihebilitasi sebelum dilepasliarkan di Taman nasional bukit tigpuluh, Jambi. ANTARA/HO.
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: