Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Partai Golkar Nurul Arifin menilai usulan Ruhut Sitompul untuk mengamandemen pasal UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dua periode sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi dan merusak tatanan konstitusi negara.
"Statement Ruhut (politikus dari Partai Demokrat) tentang masa jabatan presiden yang bisa diperpanjang sampai tiga kali adalah bentuk pengkhianatan terhadap reformasi," kata Nurul dalam pesan singkatnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, amandemen UUD `45 yang sudah dilakukan empat kali sudah mengakomodasi perubahan demi terciptanya sistem demokrasi yang bertujuan mencegah otoritarianisme.
"Sangat tidak masuk akal apabila wacana tersebut direspons positif. Jangan lagi kita mengacaukan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul melontarkan wacana amandemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden yang dibatasi hanya dua periode.
Ia berharap Susilo Bambang Yudhoyono, yang dinilainya masih produktif dan dicintai rakyat dengan bukti terpilih dua kali sebagai presiden, bisa menjabat presiden untuk ketiga kalinya jika pasal tentang batasan itu diamandemen.
Banyak kalangan menolak wacana yang dilontarkan Ruhut tersebut. Tak terkecuali Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md.(S024/H002)
Nurul Arifin: Usulan Ruhut Khianati Reformasi
18 Agustus 2010 15:47 WIB
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: