Palu (ANTARA) - Semua perusahaan di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada semua pekerjanya walaupun sejumlah perusahaan telat menunaikan kewajibannya tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo kepada ANTARA di Kota Palu, Kamis, menemukan sejumlah perusahaan yang sempat terhambat dalam membayarkan THR Idul Fitri kepada pekerjanya.

"Ada dua perusahaan dalam satu grup yang sempat belum bisa memberikan THR karena pimpinan perusahaan tersebut sakit keras sejak 4 Mei 2021 dan dirujuk ke Jakarta sehingga belum bisa menerbitkan surat kuasa pencairan dana," katanya.

Namun, setelah diadakan mediasi antara pihak perusahaan dan para pekerja, lanjutnya, mereka dapat memahami kondisi tersebut.

Baca juga: LaNyalla minta perseteruan THR Indomaret diselesaikan musyawarah

Baca juga: Menko Airlangga sebut ada lebih 2.000 laporan soal THR


"Satu perusahaan terdampak COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR sebelum Hari Raya. Setelah dilakukan pembinaan pihak perusahaan sepakat memberikan THR sepekan setelah Idul Fitri," ujarnya.

Sementara itu Joko menyebut satu perusahaan diberi surat teguran karena enggan membayarkan THR. Teguran itu telah direspon dan pihak perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya pada tanggal 13 Mei.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal mulai satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan, pertama, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, satu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Dua pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ujarnya.

Joko menyebut ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksana Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, jika perusahaan kesulitan memberikan THR berdasarkan besaran yang telah ditentukan maka pihak perusahaan dapat memusyawarahkan kepada pekerjanya untuk mencapai kesepakatan bersama.*

Baca juga: Kemnaker terima 1.150 aduan THR jelang penutupan posko 2021

Baca juga: Diancam boikot dari buruh, ini pernyataan manajemen Indomaret