KPK tetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo tersangka
20 Mei 2021 18:49 WIB
Sejumlah saksi bersumpah dalam persidangan terdakwa mantan dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono (kanan) dengan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Dua tersangka, yakni pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan pensiunan BUMN/ Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH).
Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus gratifikasi Asuransi Jasindo
Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka Budi Tjahjono, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," kata Firli.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus gratifikasi pada Asuransi Jasindo
Dalam rangka proses penyidikan, setelah tim penyidik KPK memeriksa 46 saksi maka tim penyidik menahan tersangka Kiagus untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka (KEFC) akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Sedangkan tersangka Solihah pada Kamis ini telah dipanggil, namun yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi jasa konsultasi bisnis Jasindo
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan yakin lah bahwa setiap tersangka pasti kami mintakan pertanggungjawaban sebagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Firli.
KPK juga mengingatkan agar tersangka Solihah kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Dua tersangka, yakni pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan pensiunan BUMN/ Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH).
Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus gratifikasi Asuransi Jasindo
Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka Budi Tjahjono, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," kata Firli.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus gratifikasi pada Asuransi Jasindo
Dalam rangka proses penyidikan, setelah tim penyidik KPK memeriksa 46 saksi maka tim penyidik menahan tersangka Kiagus untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka (KEFC) akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Sedangkan tersangka Solihah pada Kamis ini telah dipanggil, namun yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi jasa konsultasi bisnis Jasindo
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan yakin lah bahwa setiap tersangka pasti kami mintakan pertanggungjawaban sebagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Firli.
KPK juga mengingatkan agar tersangka Solihah kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: