Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sama sekali tidak melarang pendatang baru masuk ibu kota usai Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan siapa saja boleh datang ke Jakarta. Yang terpenting menyertakan dokumen-dokumen terkait seperti dokumen kependudukan (KTP) dan surat bukti hasil tes antigen atau PCR.

"Kalau yang non KTP DKI memang kita tidak pernah melarang untuk datang. Jadi, silakan kalau mau datang dengan kepentingannya, kan banyak yang mau kuliah, mau bekerja dan lain-lain, Pemprov DKI tidak melarang untuk datang, silakan saja," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Budi merinci pihaknya mencatat ada sebanyak 4.696 warga tak ber-KTP DKI atau pendatang baru masuk ke Jakarta setelah mudik Lebaran 2021.

Dia menyebutkan jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari aplikasi data warga terhadap para pemudik yang tiba di Jakarta hingga Kamis ini.

"Total warga non DKI Jakarta yang masuk ke Jakarta sebanyak 4.696 orang dengan rincian sebanyak 3.191 laki-laki dan 1.505 perempuan," katanya

Tujuan utama dari para pendatang baru tersebut adalah ke Jakarta Selatan sebanyak 1.424 orang, Jakarta Barat (1.225), Jakarta Timur (1.039), Jakarta Utara (575), Jakarta Pusat (431) dan Kepulauan Seribu sebanyak dua orang.
Baca juga: BPS: Penduduk miskin di Jakarta bertambah akibat adanya pandemi
Baca juga: Hasil sensus BPS: 71,98 persen penduduk Jakarta berusia produktif