Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Mahkamah Agung telah memberikan keputusan adil dan berimbang atas gugatan terhadap Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota Majelis Mahkamah Agung yang telah memberi keputusan adil dan berimbang terhadap gugatan yang diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19," ujar dia, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Satgas: Zona merah turun, dampak libur tampak beberapa pekan ke depan
Ia tidak merinci gugatan mana yang dimaksud dan apa bentuk keputusan MA itu. Namun dia mengatakan gugatan diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 terkait Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3/2020.
Sebagaimana diketahui SE itu mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Satgas: Perusahaan tak boleh potong gaji peserta vaksin Gotong Royong
Menurut Wiku, keputusan MA yang adil dan berimbang merupakan dukungan yang sangat penting terhadap upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Perlu ditekankan perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 merupakan sikap pemerintah dalam menghadapi kondisi Covid-19 yang sangat dinamis baik dari kacamata nasional maupun global," katanya.
Baca juga: Satgas Pelabuhan Mentok tahan 26 penumpang kapal tanpa surat antigen
Ia berterima kasih atas kesabaran masyarakat yang senantiasa mematuhi aturan, khususnya aturan pelaku perjalanan.
Ia menekankan perubahan aturan atau ketentuan di tiap daerah semata-mata dilakukan karena pemerintah memegang prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Baca juga: Tekan tsunami COVID-19, India terapkan "Mumbai Model"
Satgas COVID-19: Keputusan MA terkait gugatan SE adil dan berimbang
20 Mei 2021 16:50 WIB
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. ANTARA/Prisca Triferna
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: