Boyolali (ANTARA) - Anak berinisial GTS (13) selaku juru mudi atau nakhoda menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polres Boyolali, Kamis, terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo sehingga menyebabkan 9 korban meninggal dunia.

Selain GTS selaku juru mudi atau nakhoda perahu motor yang diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), juga tersangka dua, Kardiyo (52) selaku pemilik warung apung sekaligus perahu motor, warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu juga diperiksa di ruang berbeda, di Satuan Rekrim Mapolres Boyolali.

Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Rskrim Iptu Widodo, kedua tersangka yakni GTS (13) dan Kardiyo (52), warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali memenuhi panggilan penyidik datang ke Polres Boyolali, sekitar pukul 08.00 WIB.

Widodo menjelaskan tersangka GTS karena masih anak di bawah usia 14 tahun, sehingga saat diperiksa didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orangtuanya, dan penasihat hukumnya.

Dia diperiksa sekitar dua jam setengah, dengan 38 pertanyaan terkait kronologi kejadian kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Kedung Ombo, pada Sabtu (15/5).

"Anak ini, selama pemeriksaan kondisinya santai dan kooperatif memberikan keterangan dengan jelas dan gamblang. Keterangan GTS sangat mendukung ke proses penyidikan. Tidak ada fakta baru dari keterangan anak ini, atau sama saat dilakukan klarifikasi," kata Widodo.

Pihaknya tetap melakukan proses penyidikan karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak sistem peradilan anak di setiap tingkat pemeriksaan selaku penyidik harus mengupayakan diversi. Diversi dengan mempertemukan antara anak dengan keluarga korban, didampingi oleh orang tua, pengacara, dan pihak Bapas setempat.

"GTS ini, usianya anak yang masih di bawah 14 tahun dan didampingi orangtuanya dalam pengadilan anak, sehingga sesuai UU tidak dilakukan penahanan," katanya pula.

Pada UU Peradilan anak, kata dia lagi, memang mengatur bahwa anak yang belum berusia 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan. Hal ini, dapat ditempuh alternatif terakhir penahanan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dia menjelaskan penyidik wajib mengupayakan diversi, karena ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana, sehingga wajib dilakukan diversi.

Menyinggung soal tersangka kedua, Kardiyo, kata dia lagi, pemeriksaan belum selesai sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.

Tersangka GTS selaku juru mudi dengan kejadian kecelakaan air akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Polisi belum tahan 2 tersangka kecelakaan air di Kedung Ombo
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus kecelakaan air di Kedung Ombo