Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di pemerintahan untuk menghentikan perilaku koruptif karena hal itu menghambat pembangunan di daerah.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah dan penyelenggara negara pada umumnya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla dalam webinar Kebangkitan Nasional sekaligus peluncuran buku mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Hutan Kota Pelataran Senayan Jakarta.

Baca juga: Ketua DPD minta pemda pacu kinerja, bantu pemulihan ekonomi nasional

Ia mengatakan DPD memang memiliki kewenangan pengawasan atas undang-undang tertentu serta peraturan daerah, namun lembaga itu bukan instansi pencegah korupsi. Kendati demikian, DPD memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah.

"Di DPD RI ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama, percepatan dan pemerataan pembangunan, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga kesejahteraan dan kemakmuran daerah," katanya.

Oleh sebab itu, penting untuk diingatkan bahwa perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut.

Senator asal Jawa Timur tersebut mengatakan ketiga isu itu berkaitan erat dengan pencegahan korupsi di daerah.

Baca juga: LaNyalla minta Pemuda Pancasila tak berhenti jaga kebhinekaan

Terkait banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, LaNyalla mencoba melihat dari sudut pandang lain.

LaNyalla menerangkan tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagainya.

"Ketika dalam pelaksanaan tugasnya lembaga dan aparatur negara berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok serta bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPD minta generasi milenial tingkatkan minat baca

Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif.

"Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini," ujar dia.