Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan penahanan yang dilakukan Polri terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Mu`min, Ngruki, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba`asyir dilaksanakan sesuai prosedur dengan waktu 120 hari.
"Semua prosedur telah kita lakukan karena menggunakan undang-undang teroris bukan undang-undang pidana biasa," kata dia di Jakarta, Selasa.
Hal itu terkait dengan penolakan penahanan kuasa hukum Ba`asyir yang juga Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan terhadap kliennya.
Michdan mengatakan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ba`asyir, tapi ada rencana praperadilan kepada kepolisian dan masih melakukan koordinasi dulu.
Saat dilakukan pemeriksaan Ba`asyir hanya menjawab satu pertanyaan terkait tempat tinggalnya, sementara 40 pertanyaan yang diberikan penyidik tidak dijawab dan akan dijawab ustad di pengadilan.
Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri menemukan keterkaitan antara proses latihan teroris di Aceh Besar, rencana peledakan bom di Indonesia dan pembuatan laboratorium bom di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
Ba`asyir diduga berperan aktif merencanakan latihan teroris di Aceh, guna menjadikan Aceh sebagai basis Qaidah Aminah.
Selain itu, Ba`asyir mengetahui dan menerima laporan-laporan termasuk latihan visual, karena perbuatannya dikenakan KUHP pasal 14 juncto pasal 7, 9, 11 dan atau 15, 13a atau b, c serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mengenai adanya sangkalan dari TPM tentang adanya rekening Ba`asyir yang diduga mendanai dan berperan aktif merencanakan latihan teroris di Aceh, guna menjadikan Aceh sebagai basis Qaidah Aminah.
"Polri tidak hanya berdasarkan rekaan saja, tetapi semua berdasarkan fakta yang ada, dimana semuanya akan dipertanggungjawabkan di pengadilan," kata Ito.
Kabareskrim mengatakan bahwa saat di pengadilan Polri akan menyampaikan kepada hakim, tentang bukti-bukti atau fakta-fakta yang dimiliki, maka tidak mau berpolemik dulu.
"Dalam penyidikansaya juga tidak bisa mengintervensi, semuanya itu dilakukan dalam rangka mencari kebenaran dan membuat terang suatu perkara buat semuanya," kata Ito.
(ANT/A024)
Kabareskrim: Penahanan Ba`asyir Sesuai Prosedur
17 Agustus 2010 13:16 WIB
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: