Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan menyatakan menolak penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mu`min, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba`asyir oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Kita sudah menerima pemberitahuan penahanan ustad Abu semalam, untuk masa empat bulan ke depan, sesuai dengan undang-undang teroris dengan opsi perpanjangan selama dua bulan," katanya di Jakarta, Senin.

Michdan mengatakan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ba`asyir, tapi ada rencana praperadilan terhadap kepolisian dan masih melakukan koordinasi dulu.

Ba`asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, di halaman markas Polresta Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB.

Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.

"Ustad jadi tersangka dan memang berdasarkan surat perintah penangkapan yang tidak ditandatangani oleh beliau (Ba`asyir, red)," kata Michdan.

Saat dilakukan pemeriksaan Ba`asyir hanya menjawab satu pertanyaan terkait tempat tinggalnya dan 40 pertanyaan yang diberikan penyidik tidak dijawab dan akan dijawab ustad di pengadilan.

Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri menemukan keterkaitan antara proses latihan teroris di Aceh Besar, rencana peledakan bom di Indonesia dan pembuatan laboratorium bom di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Ba`asyir diduga berperan aktif merencanakan latihan teroris di Aceh, guna menjadikan Aceh sebagai basis Qaidah Aminah.

Selain itu, Ba`asyir mengetahui dan menerima laporan-laporan termasuk latihan visual, karena perbuatannya dikenakan KUHP pasal 14 juncto pasal 7, 9, 11 dan atau 15, 13a atau b, c serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(S035/E001)