Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali minta agar Pemerintah pusat segera menuntaskan pelimpahan kewenangan bagi Aceh sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kami minta Pemerintah pusat segera mungkin menuntaskan turunan UUPA, sehingga upaya mengejar ketertinggalan berbagai sektor dapat terwujud," katanya usai mengikuti rapat paripurna istimewa mendengar pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-65 Kemerdekaan RI di DPR Aceh Banda Aceh, Senin.
Pada acara yang turut dihadiri Muspida-plus itu, ia mengatakan seharusnya turunan itu tuntas pada awal 2008, namun hingga peringatan lima tahun Aceh damai kewenangan itu belum diberikan secara menyeluruh oleh Pemerintah pusat.
Masing-masing turunan itu PP Pengelolaan Migas (Minyak dan Gas), PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang dan Perpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Aceh serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah.
"Kami akui pemerintah akan serius menyelesaikan berbagai persoalan yang belum tuntas, seperti yang disampaikan saat pidato kenegaraan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI," kata Irwandi.
Dikatakannya, pihaknya berharap agar seluruh turunan itu dapat segera direalisasikan untuk diimplemantasikan di daerah yang baru memperingati lima tahun Aceh damai.
Konflik Aceh berakhir pascapenandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri konflik yang berlangsung selama tiga puluh tahun di daerah berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu.
Permintaan tersebut kembali dilontarkan Irwandi menjelang perayaan hari ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Selasa 17 Agustus 2010.
(T.KR-IFL*BDA1/P003)
Irwandi Minta Pemerintah Pusat Tuntaskan Turunan UUPA
16 Agustus 2010 17:16 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: