Ketua Umum IMDI Michael Wattimena di sela kegiatan halalbihalal DPP IMDI, di Jakarta, Rabu, menyatakan sudah keempat kalinya kemenangan diraih Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan yang ditolak kali ini ialah yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum AHY.
Baca juga: Kelompok KLB Moeldoko sebut Demokrat bukan merek dan milik pribadi
"Publik sudah tahu semua, kekalahan awal permohonan pengesahan kubu Moeldoko ditolak di Kemenkumham. Dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus," kata Michael dalam siaran persnya.
Dia pun menyatakan bersyukur rentetan laporan kubu Moeldoko selalu ditolak di pengadilan.
"Hal ini membuktikan kepengurusan Partai Demokrat Ketum AHY adalah sah dan diakui negara," kata Michael menegaskan.
Atas penolakan itu, politisi asal Kota Ambon, Maluku ini meminta agar kubu Moeldoko tidak menggunakan dan mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Kan sudah jelas mereka ditolak, pastinya sudah tidak boleh lagi pakai nama Partai Demokrat. Kalau mereka masih mengaku Partai Demokrat, tentunya mereka ilegal. Sudah jelas kepengurusan yang sah Ketum AHY," ujar mantan anggota DPR RI ini.
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron meminta kepada sayap Partai Demokrat, termasuk IMDI terus berkontribusi kepada masyarakat, karena apa yang dilakukan kepada masyarakat akan berpengaruh kepada Partai Demokrat.
Baca juga: Darmizal: Somasi Demokrat tak berdasar karena masih proses pengadilan