Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar minta masyarakat agar berhati-hati terhadap surat izin usaha palsu yang mengatasnamakan OJK yang marak beredar akhir-akhir ini untuk menggaet investor dan konsumen.
"Supaya tidak tertipu, pastikan selalu mengecek keaslian suratnya. Penting mengenali ciri-ciri surat izin usaha yang asli dan palsu agar tidak tertipu," katanya di Kota Palu, Rabu.
Ia menjelaskan surat izin usaha palsu yang mencatut OJK itu marak beredar. Surat itu berisi informasi diberikannya izin usaha kepada suatu perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.
Surat izin usaha palsu tersebut juga lengkap disertai dengan Quick Response (QR) code palsu yang tidak dapat dipindai atau ketika dipindai merujuk kepada surat yang berbeda.
"Surat izin usaha asli yang dikeluarkan oleh OJK selalu mencantumkan logo OJK. Kemudian nomor surat tersebut dilengkapi dengan tahun. Selanjutnya bertanda tangan digital lengkap dengan nama pejabat OJK," ujarnya.
Gamal menyebut QR code tanda tangan tersebut dapat dipindai untuk verifikasi dan diperiksa keasliannya.
"Kemudian surat izin usaha asli yang dikeluarkan oleh OJK disertai lengkap dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat asli dari situs sipena.ojk.go.id," tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat jeli dan teliti dan memeriksa sedetil mungkin surat izin usaha yang diperoleh agar tidak menjadi korban dan menyesal di kemudian hari.
Baca juga: OJK Sulteng tegaskan sanksi keras leasing langgar saat tarik kendaraan
Baca juga: OJK Sulteng: Waspada penawaran fintech lending ilegal jelang hari raya
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Pinjaman online ilegal kerap berganti nama
OJK Sulteng: Hati-hati surat izin usaha palsu yang mengatasnamakan OJK
19 Mei 2021 17:48 WIB
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar. ANTARA/Muhammad Arsyandi
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021
Tags: