Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota grup idola K-pop After School, Park Soo Young atau yang dikenal dengan Lizzy, didakwa karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Menurut agensinya Celltrion Entertainment dan Kantor Polisi Gangnam Seoul hari ini, Park Soo Young didakwa tanpa penahanan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang melarang mengemudi saat mabuk.

Baca juga: G-Dragon bantah berpacaran dengan mantan personel After School

Park Soo Young pun mengakui tuduhan tersebut saat diinterogasi oleh polisi.

Dalam berita acara disebutkan bahwa pada Selasa (18/5) sekitar pukul 10 malam waktu Korea, Park Soo Young sedang mengemudi di lingkungan Cheongdam di Distrik Gangnam Seoul saat menabrak taksi. Tidak ada cedera dalam kecelakaan tersebut.

Park Soo Young pun menjalani pemeriksaan dan hasilnya terdapat kandungan alkohol dalam darah pada level yang membuat SIM-nya harus dicabut.

Park Soo Young memulai debutnya sebagai Lizzy dari After School pada tahun 2010 dan lulus dari grup tersebut pada tahun 2018. Sejak itu ia fokus pada karir aktingnya.

Baca juga: Park Hae-jin siap perankan empat karakter sekaligus

Baca juga: Apink siap kembali dengan "Thank You", rayakan 10 tahun debut