Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan orang diamankan terkait pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan kedelapan orang tersebut diduga terlibat sebagai provokator dan ikut-ikutan aksi pembakaran.

"Penyidik Polres Lampung Selatan telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat menginisiasi aksi, provokator pembakaran, hingga yang ikut-ikutan aksi pembakaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kapolda Lampung minta masyarakat tidak mudah terprovokasi

Menurut Ramadhan, yang terlibat dalam peristiwa pembakaran tersebut ada banyak orang, namun yang diamankan hanya delapan orang saja.

Delapan orang tersebut yang terlibat langsung sebagai provokator, penginisiasi aksi pembakaran, hingga ikut dalam pembakaran.

Ramadhan menyebutkan, kasus pembakaran tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan dibantu oleh Polda Lampung.

Ramadhan menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa baik dari anggota Polri maupun tahanan yang ada di rumah tahanan Polsek Candipuro.

Sementara kondisi kantor Polsek Candipuro rusak karena terbakar. Untuk barang-barang inventarisasi kantor Polsek termasuk senjata api milik anggota Polri berhasil diselamatkan.

"Kondisi bangunan rusak karena terbakar, yang kami sampaikan seluruh anggota polsek dan tahanan dalam keadaan aman tidak mengalami luka-luka. Artinya tidak ada korban," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan hingga kini anggota Polres dan Polda Lampung masih menelusuri apa motif pembakaran kantor Polsek Candipuro.

Polri mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk mengusut pembakaran kantor Polsek Candipuro.

Peristiwa pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polri selesaikan 1.864 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif

Baca juga: Polri: Segera ada tersangka kebakaran kilang Balongan