"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mahfud MD sebut KKB di Papua sebagai teroris
Pengejaran terhadap KKB di Papua itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dimana KKB sudah ditetapkan sebagai teroris.Baca juga: Mahfud MD sebut KKB di Papua sebagai teroris
Mahfud mengatkan setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror.
"Cukup berhasil sekarang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan, kata dia, agar teroris tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng.
Selama ini kelompok teroris sering berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng usai membuat kekacauan.
Baca juga: KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas
Namun, lanjut dia, saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat hingga lima tempat kelompok teroris bersembunyi. Bahkan, sebagian sudah dikuasai oleh aparat keamanan.Baca juga: KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas
Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, kata Mahfud, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban.
Baca juga: Komnas HAM kecewa Mahfud MD labeli KKB sebagai teroris
Selain itu, tambah Mahfud, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas para teroris di Papua, salah satunya prosedur penembakan yang ketat.Baca juga: Komnas HAM kecewa Mahfud MD labeli KKB sebagai teroris
"Menembaknya pun sudah diatur harus ini dulu ada kepastian sekian persen, tembakan tidak nyasar ke orang lain, baru dilakukan. Sehingga tidak warga sipil yang kena," jelas Mahfud.