Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWS sebagai PNS," kata Junimart di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jokowi: 75 pegawai KPK dapat ikuti pendidikan wawasan kebangsaan

Dia menilai langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan "bola liar" sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK.

Menurut dia, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.

"Ketua dan para anggota KPK harus Konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap," ujarnya.

Baca juga: Ketua WP dukung penuh perintah Jokowi terkait polemik 75 pegawai KPK

Dia menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.

Menurut dia, kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Baca juga: Presiden Jokowi: TWK bukan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK

Selain itu menurut dia menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, itu yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas