Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya peran Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Tanah Air.
"Termasuk pula peran penting Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual bagi tumbuh kembangnya kepercayaan di tingkat nasional maupun internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menkumham ingatkan prinsip kehati-hatian terkait paten dan merek
Tidak hanya itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek. Untuk itu, perlu kehati-hatian dari setiap komisi.
Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, kata Yasonna, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.
Baca juga: Menkumham ingatkan perketat prosedur perlintasan orang ke Indonesia
Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.
"Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Yasonna.
Baca juga: Menkumham kunjungi lapas anak di Palu
Pada kesempatan itu, Menkumham melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
Kemenkumham: Komisi Banding Merek-Paten lindungi kekayaan intelektual
19 Mei 2021 14:57 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (ANTARA/Istimewa)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: