Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jenazah terdorong keluar dan terjatuh dari mobil ambulans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kasubdit Bina Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, mengatakan kecelakaan lalu lintas itu melibatkan empat kendaraan pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.
Kronologinya berawal saat kendaraan boks yang dikemudikan LF melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Gatot Subroto.
Saat melintasi halte Polda Metro Jaya, LF diduga hilang konsentrasi karena mengantuk sehingga menyerempet kendaraan ambulans yang dikemudikan MFH.
Saat itu MFH sebagai pengemudi mobil ambulans dari Paguyuban Perantau Desa bersama seorang kernet ambulans berinisial EP.
"Saat itu, MFH dan EP sedang berdiri di sisi kiri jalan untuk serah terima jenazah," ujar Fahri.
Baca juga: 37 Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI dipasangi CCTV
Baca juga: PMI memodifikasi ambulans untuk membantu evakuasi pasien COVID-19
Selanjutnya, kendaraan boks yang dikemudikan LF menabrak ambulans Paguyuban Perantau Desa yang berada di depan ambulans Perindo untuk proses memindahkan jenazah.
"Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," ungkap Fahri.
Kendaraan Daihatsu Delvan boks juga oleng ke kiri dan menabrak kendaraan Geely Taxi yang dikemudikan AZ saat parkir di bahu Jalan.
Akibat kecelakaan itu, korban MFH dan EP mengalami luka pada bagian pelipis. Penumpang ambulans dari pihak keluarga jenazah mengalami luka pada bagian kepala, kemudian para korban dibawa ke rumah sakit.
Terkait kejadian itu, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil boks berinisial LF.
Kronologi kecelakaan yang menyebabkan jenazah terjatuh dari ambulans
19 Mei 2021 14:14 WIB
Peti jenazah rusak karena ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. (ANTARA/HO-Instagram@merekamjakarta)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: