Serang (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta menyatakan bahwa seluruh perusahaan di Banten wajib membayar hak tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Banten untuk membayar THR kepada karyawannya masing-masing. Para pekerja di Banten harus mendapat hak THR-nya," kata Eutik di Serang, Banten, Minggu.
Ia menguraikan, saat ini ada sekitar 6.670 Perusahaan yang terdata di Disnakertrans Provinsi Banten, dan pihaknya, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat edaran dari pemerintah pusat tentang kewajiban setiap perusahaan membayarkan THR.
"Pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan nonmuslim disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Tunjangan Keagamaan," katanya.
Sebab, kata Eutik, di dalamnya disebutkan mengenai tunjangan THR.
"Untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji, Sedangkan untuk yang kurang dari satu tahun, diserahkan kebijakannya kepada perusahaan," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Ei Nurul Chotimah juga menekankan hal sama kepada seluruh perusahaan di Banten. Komisi V menurutnya akan memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban membayar THR.
"Ini dilakukan untuk memastikan realisasi pembayaran THR. Untuk jadwal kunjunganya sedang dipersiapkan. Pemantauan akan dimulai setelah pekan kedua Ramadhan, kami ingin memastikan apakah masing-masing membayar THR atau tidak," kata Ei.
Ei menegaskan, jika ada perusahaan yang ditemukan tidak membayarkan THR untuk karyawannya, pihaknya akan membawanya ke jalur hukum.
Ini karena penetapan memberikan THR itu, kata Ei, sudah dilindungi dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Jadi, Kalau sudah ada ketentuannya dalam undang-undang itu perusahan harus bayar THR. Jika tidak membayar THR, perusahannya harus diproses hukum," katanya.
(ANT/S026)
Perusahaan Wajib Bayar THR
15 Agustus 2010 20:52 WIB
THR/ilustrasi. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: