Bulog dan Kejati Sultra kerja sama bantuan pelayanan hukum
18 Mei 2021 21:11 WIB
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Bulog dan Kejati Sultra terkait bantuan pelayanan hukum di Kendari, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Harianto)
Kendari (ANTARA) - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat membangun kerja sama pada aspek bantuan pelayanan hukum.
Kerja sama yang dibangun ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Bulog dan Kejati Sultra, di Kendari, Selasa.
Kepala Perum Bulog Divre Sultra Ermin Tora, di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama yang dibangun pihaknya bersama Kejati Sultra untuk meminta pendampingan jika ada uang negara yang tidak bisa ditagih ke depannya.
"Kerja sama dengan kejaksaan itu terkait jika ada piutang-piutang kita, penjualan yang katakan berpotensi tidak tertagih, maka kami menyerahkannnya ke pihak Kejaksaan untuk difasilitasi dalam penagihan. Ini kan terkait dengan uang negara," kata dia lagi.
Dia juga menyampaikan, pihaknya sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) membangun kerja sama dengan Kejati Sultra yang memiliki fungsi, salah satunya sebagai pengacara negara.
"Termasuk kalau ada kegiatan-kegiatan kerja sama butuh aspek legal itu, kami bisa minta pelayanan dari Bagian Datun (Perdata Tata Usaha Negara), agar aspek legalnya itu lebih baik," ujar dia.
Perum Bulog sebagai BUMN banyak melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, seperti menjaga ketersediaan stok, pengelolaan aset, dan mengadakan ikatan-ikatan perjanjian dengan pihak lain atau pemangku kepentingan lain.
"Dengan adanya nota kesepahaman (MoU) ini diharapkan Perum Bulog Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," katanya pula.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin mengatakan di dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan, selain mempunyai wewenang di bidang penuntutan Kejaksaan juga mempunyai wewenang di bidang keperdataan, seperti memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Wewenang di bidang keperdataan tersebut bisa diberikan oleh Kejaksaan setelah adanya permohonan dari pihak-pihak yang disertai dengan kronologis dan bukti dukung, baik melalui jalur litigasi (melalui gugatan di pengadilan) dan juga melalui jalur nonlitigasi ( Mediasi dan Negosiasi)," kata Sarjono.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya sekadar formalitas, akan tetapi dapat dilanjutkan dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).
Baca juga: Bulog Sultra siapkan 3,5 ton stok daging jelang Natal-Tahun Baru
Baca juga: Jurus Bulog Sultra menjaga ketahanan pangan di saat pandemi
Kerja sama yang dibangun ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Bulog dan Kejati Sultra, di Kendari, Selasa.
Kepala Perum Bulog Divre Sultra Ermin Tora, di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama yang dibangun pihaknya bersama Kejati Sultra untuk meminta pendampingan jika ada uang negara yang tidak bisa ditagih ke depannya.
"Kerja sama dengan kejaksaan itu terkait jika ada piutang-piutang kita, penjualan yang katakan berpotensi tidak tertagih, maka kami menyerahkannnya ke pihak Kejaksaan untuk difasilitasi dalam penagihan. Ini kan terkait dengan uang negara," kata dia lagi.
Dia juga menyampaikan, pihaknya sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) membangun kerja sama dengan Kejati Sultra yang memiliki fungsi, salah satunya sebagai pengacara negara.
"Termasuk kalau ada kegiatan-kegiatan kerja sama butuh aspek legal itu, kami bisa minta pelayanan dari Bagian Datun (Perdata Tata Usaha Negara), agar aspek legalnya itu lebih baik," ujar dia.
Perum Bulog sebagai BUMN banyak melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, seperti menjaga ketersediaan stok, pengelolaan aset, dan mengadakan ikatan-ikatan perjanjian dengan pihak lain atau pemangku kepentingan lain.
"Dengan adanya nota kesepahaman (MoU) ini diharapkan Perum Bulog Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," katanya pula.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin mengatakan di dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan, selain mempunyai wewenang di bidang penuntutan Kejaksaan juga mempunyai wewenang di bidang keperdataan, seperti memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Wewenang di bidang keperdataan tersebut bisa diberikan oleh Kejaksaan setelah adanya permohonan dari pihak-pihak yang disertai dengan kronologis dan bukti dukung, baik melalui jalur litigasi (melalui gugatan di pengadilan) dan juga melalui jalur nonlitigasi ( Mediasi dan Negosiasi)," kata Sarjono.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya sekadar formalitas, akan tetapi dapat dilanjutkan dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).
Baca juga: Bulog Sultra siapkan 3,5 ton stok daging jelang Natal-Tahun Baru
Baca juga: Jurus Bulog Sultra menjaga ketahanan pangan di saat pandemi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: