Kendari (ANTARA) - Sebanyak tujuh personel anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara diperiksa secara intensif terkait adanya seorang tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polda tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Selasa, mengatakan ketujuh personel yang diperiksa oleh Bidang Propam adalah mereka yang saat itu piket berjaga pada 11 Mei 2021 lalu.
"Jumlah personel yang sedang diproses ada tujuh orang, satu regu. Saat ini masih pendalaman dari Propam Polda Sultra," kata Ferry.
Ia menyampaikan, sejauh ini ketujuh personel yang diperiksa diduga lalai dalam menjalankan tugas. Namun, pemeriksaan secara intensif akan dilakukan.
Baca juga: Seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Polda Sultra kabur
Baca juga: BNN Sumut minta bantuan Polda cari lima tahanan narkoba kabur
"Saat ini yang kami dapatkan bahwa ada kelalaian personel. (yang diperiksa) bisa bertambah bisa berkurang. Dilihat peran-nya masing-masing. Nanti kalau ada modus modus atau ada motif-motif lainnya kami akan sampaikan," tutur dia.
Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba inisial MS (17) di rumah tahanan Polda Sultra yang telah dinyatakan P21, melarikan diri diduga kelalaian petugas penjaga pada 11 Mei 2021, menjelang buka puasa.
Tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan sejak 14 April 2021 dari Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) yang memanfaatkan situasi ramai saat sedang dikeluarkan dari sel tahanan dan akan menjalani prose bon (istilah proses pengembangan kasus).
Saat ini polisi melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut, dan telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengharapkan dan mengimbau juga yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar dia.
Baca juga: 8 tahanan Rutan Muaralabuh kabur, polisi sekat akses keluar daerah
7 personel Polda Sultra diperiksa terkait tahanan narkoba kabur
18 Mei 2021 20:59 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. ANTARA/Harianto
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: