Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menerapkan kehadiran 50 persen dari jumlah keseluruhan pegawai pada hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sesuai dengan sistem jam kerja di Kemendag dengan pembatasan, pegawai Kemendag yang Work From Office (WFO) 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Diketahui, setelah libur Hari Raya Idul Fitri, para pegawai kembali bekerja. Sementara wabah COVID-19 masih terus berlangsung, meski sebagian pegawai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Namun, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran usai libur lebaran, Indonesia Watch for Democracy (IWD) meminta pemerintah menambah kuota pegawai yang bekerja dari rumah.
Baca juga: Survei: 83 persen pekerja di Indonesia ingin opsi kerja jarak jauh
"Kebijakan itu merupakan antisipasi klaster perkantoran akibat dari libur Lebaran dan tidak ditutupnya tempat wisata," ujar Direktur Eksekutif IWD Endang Tirtana.
Endang mengatakan sebelum libur Lebaran telah terjadi lonjakan kasus klaster kantor. Berdasarkan data yang ada, pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat ada 157 kasus positif COVID-19 di 78 kantor dalam periode 5-11 April 2021.
Kemudian jumlah tersebut bertambah menjadi 425 kasus positif di 177 kantor pada periode 12-18 April 2021.
Melihat hal ini Endang meminta untuk adanya penambahan kuota WFH usai libur Lebaran guna mencegah klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran.
Selain itu jika penerapan WFH total tidak dapat dipenuhi, Endang menyarankan agar perusahaan dapat membuat ketentuan dengan mewajibkan para pegawai untuk melakukan swab Antigen dan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.
Baca juga: Survei: 50 persen usaha di Indonesia permanenkan pola kerja jarak jauh
Kemendag terapkan 50 persen kehadiran pegawai usai libur Lebaran
18 Mei 2021 18:36 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis. (Mentari Dwi Gayati)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: