BKD tampik TGUPP jadi alasan ASN ogah ikut lelang jabatan
18 Mei 2021 17:40 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta berbaris mendengarkan amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/pri.
Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menampik anggapan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi alasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta tak mau ikut lelang jabatan eselon II.
"Saya enggak melihat (alasan) itu, karena kalau individu gak ikut kembalinya ke individu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Alasan individu tersebut, kata Maria, seperti beberapa orang bawahannya yang menolak ikut seleksi dan menyampaikan alasan karena baru saja menjabat sebagai kepala bidang di BKD.
"Ada yang izin karena baru di kabid dan jadi penyelenggara, izin untuk tidak ikut karena takut ada unsur kepentingan. Saya izinkan untuk tidak ikut," ujar dia.
Selain itu, kata Maria, terdapat beberapa orang yang enggan mendaftar lantaran memiliki masalah kesehatan sehingga khawatir tidak mampu mengemban tugas saat terpilih nanti.
Padahal, kata Maria, apabila sudah memberikan laporan dan menyampaikan alasan tidak bisa mengikuti seleksi jabatan, maka kewajiban untuk melaksanakan instruksi lelang jabatan bisa digugurkan.
Baca juga: BKD: Seleksi terbuka jabatan kosong Pemprov DKI masih berlangsung Namun, kata Maria, sebagian besar tidak melaporkan alasan sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan agar tak abai dalam instruksi lelang jabatan tersebut.
"Yang diharapkan Pak Gubernur seperti itu, ada instruksi, kalau nggak ingin ikut karena alasan tertentu seharusnya lapor," kata Maria.
Terdapat 239 PNS DKI yang memenuhi syarat tidak mengikuti lelang 17 jabatan tingkat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut akhirnya membuat Anies mengumpulkan 239 PNS tersebut pada 10 Mei 2021 pada siang pukul 11.30 WIB. Anies marah karena menilai anak buahnya tidak melakukan instruksi yang dibuat mengenai seleksi jabatan eselon II.
"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," kata Anies.
Mereka dikumpulkan untuk ditegur karena tidak ikut dalam pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama atau eselon II. Menurut Anies, pendaftaran tersebut sudah berdasarkan instruksi sekretaris daerah (sekda).
Baca juga: Lima jabatan eselon II kosong, DKI akan kembali lakukan lelang
Sesuai pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada 17 jabatan yang dilelang, yakni:
1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.
11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.
12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.
13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Saya enggak melihat (alasan) itu, karena kalau individu gak ikut kembalinya ke individu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Alasan individu tersebut, kata Maria, seperti beberapa orang bawahannya yang menolak ikut seleksi dan menyampaikan alasan karena baru saja menjabat sebagai kepala bidang di BKD.
"Ada yang izin karena baru di kabid dan jadi penyelenggara, izin untuk tidak ikut karena takut ada unsur kepentingan. Saya izinkan untuk tidak ikut," ujar dia.
Selain itu, kata Maria, terdapat beberapa orang yang enggan mendaftar lantaran memiliki masalah kesehatan sehingga khawatir tidak mampu mengemban tugas saat terpilih nanti.
Padahal, kata Maria, apabila sudah memberikan laporan dan menyampaikan alasan tidak bisa mengikuti seleksi jabatan, maka kewajiban untuk melaksanakan instruksi lelang jabatan bisa digugurkan.
Baca juga: BKD: Seleksi terbuka jabatan kosong Pemprov DKI masih berlangsung Namun, kata Maria, sebagian besar tidak melaporkan alasan sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan agar tak abai dalam instruksi lelang jabatan tersebut.
"Yang diharapkan Pak Gubernur seperti itu, ada instruksi, kalau nggak ingin ikut karena alasan tertentu seharusnya lapor," kata Maria.
Terdapat 239 PNS DKI yang memenuhi syarat tidak mengikuti lelang 17 jabatan tingkat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut akhirnya membuat Anies mengumpulkan 239 PNS tersebut pada 10 Mei 2021 pada siang pukul 11.30 WIB. Anies marah karena menilai anak buahnya tidak melakukan instruksi yang dibuat mengenai seleksi jabatan eselon II.
"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," kata Anies.
Mereka dikumpulkan untuk ditegur karena tidak ikut dalam pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama atau eselon II. Menurut Anies, pendaftaran tersebut sudah berdasarkan instruksi sekretaris daerah (sekda).
Baca juga: Lima jabatan eselon II kosong, DKI akan kembali lakukan lelang
Sesuai pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada 17 jabatan yang dilelang, yakni:
1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.
11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.
12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.
13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: