Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan memperketat pengawasan pintu masuk sejumlah objek wisata saat puncak perayaan "Lebaran Topat" atau lebaran ketupat yang akan dirayakan pada Kamis 20 Mei 2021.

Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Selasa, mengatakan, pengetatan pengawasan saat Lebaran Topat tersebut sebagai upaya menghindari agar masyarakat tidak merayakan Lebaran Topat di objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi wadah penyebaran COVID-19.

"Karena itu, pengawasan di pintu masuk kota dan pintu-pintu masuk objek wisata di sepanjang 9 kilometer Pantai Mataram, serta wisata religi berupa makam-makam keramat kita perketat," katanya.

Lebaran Topat 1442 Hijriah akan dirayakan pada Kamis (20/5), merupakan salah satu tradisi masyarakat setiap tahun yang dirayakan seminggu setelah Idul Fitri, dengan berbagai kegiatan yang diawali dengan ritual ziarah makam keramat selanjutnya rekreasi ke sejumlah objek wisata, terutama wisata pantai.

Namun demikian, tahun ini Pemerintah Kota Mataram meniadakan perayaan puncak Lebaran Topat yang biasa dipusatkan pada dua makam yang dikeramatkan warga yakni Makam Loang Baloq di Kecamatan Sekarbela, dan Makam Bintro di Kecamatan Ampenan.

Baca juga: Dampak pandemi COVID-19, Pemkot Mataram tiadakan "Lebaran Topat"

Baca juga: Pedagang janur jadi incaran warga Mataram sambut "Lebaran Topat"


Kegiatan tersebut biasanya tidak hanya dihadiri warga Kota Mataram, melainkan juga warga dari se-Pulau Lombok bahkan Sumbawa. Pasalnya, kegiatan Lebaran Topat merupakan salah satu kegiatan kalender wisata yang dihadiri oleh masyarakat bersama keluarganya.

"Lebaran Topat tahun ini sebaliknya masyarakat di rumah saja, merayakan bersama keluarga sesuai dengan kebijakan pemerintah kota," katanya.

Apalagi, lanjut Mahfuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencaan Daerah (BPBD) Kota Mataram, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11/2021, program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang dari 18 Mei menjadi 31 Mei 2021.

"Pertimbangan terjadi indikasi peningkatan kasus positif COVID-19 dan pandemi masih terjadi," katanya.

Berdasarkan data kewaspadaan COVID-19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal 17 Mei 2021, terjadi penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 14 kasus, dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Dengan tambahan pasien positif COVID-19 tersebut, maka total pasien COVID-19 yang masih isolasi sebanyak 417 orang, sembuh 3.053 orang, dan meninggal 164 orang.

"Untuk itu, pengetatan pengawasan objek wisata juga akan dilakukan sampai tangal 23 Mei 2021. Biasanya, objek wisata masih ramai hingga H+2 Lebaran Topat, apalagi bertepatan dengan akhir pekan," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Mataram siapkan pengamanan perayaan "Lebaran Topat"

Baca juga: Pemkot berikan ASN dispensasi kerja saat perayaan "Lebaran Topat"