Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Pansel tetap hanya akan menyisakan dua calon untuk diajukan ke Presiden dan DPR RI.

"Kami hormati usulan dewan (Pramono Anung) agar Pansel menyisakan lima calon ketua KPK untuk diajukan ke DPR RI. Tapi kami (Pansel) sudah terlanjur maju seperti ini," kata Patrialis, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Pansel sesuai dengan Undang-Undang hanya ditugaskan untuk memilih pimpinan KPK yang kosong.

"Jadi saya mohon maaf sistemnya sudah seperti itu. Kalau mau mengisi empat posisi pimpinan KPK lainnya maka harus memulai pemilihan lagi," ujar dia.

Dalam Undang-undang, ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk mengisi jabatan kosong di KPK, tetapi tidak disebutkan apakah untuk menggantikan hingga masa jabatan berakhir atau untuk periode empat tahun.

"Di Undang-Undang KPK tidak ada ditetapkan untuk mengisi kekosongan hingga masa jabatan berakhir, jadi kami simpulkan itu untuk empat tahun," lanjutnya.

Namun demikian, ia mengatakan, berapa lama masa jabatan ketua KPK terpilih nanti akan dikompromikan lagi dengan DPR RI.

"Kita nanti kompromi dengan DPR. Saya ada `feeling` DPR akan panggil kami," ujar Patrialis.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengusulkan agar Pansel langsung menyisakan lima calon untuk mengisi posisi pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir satu tahun lagi.(*)
(V002/R009)