Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tetap memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan bagi Mustawan Ahbab, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan kepolisian Malaysia terkait dugaan kegiatan terorisme.

"Tentu perwakilan memberikan bantuan seperti halnya warga negara Indonesia lainnya, tapi sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan Kepolisian," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Namun, Menlu mengaku belum mendengar adanya laporan yang menyebutkan telah terjadinya pertemuan antara yang bersangkutan dengan perwakilan Indonesia.

"Saya belum mendengar mengenai itu, saya harus konfirmasi dahulu," katanya.

Menlu menegaskan pihak Kepolisian lebih memahami mengenai detil dari keterlibatan yang bersangkutan dalam tuduhan yang diberikan oleh Malaysia.

Pada Rabu (11/8) , konselor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Widyarka Ryananta membenarkan mengenai penangkapan seorang WNI bernama Mustawan Ahbab (34) dan dua warga negara Malaysia bernama Samsul Hamidi (34) dan Sheikh Abdullah Sheikh Junaid (70) dengan dugaan terkait kegiatan terorisme.

Ketiganya ditahan kepolisian Malaysia dengan dasar ISA (Internal Security Act).

Namun, kepolisian Malaysia masih menyelidiki keterkaitan ketiga orang tersebut dengan penahanan Abu Bakar Ba`asyir di Indonesia.

Kepala polisi negara Malaysia Musa Hassan menjelaskan warga negara Indonesia bernama Mustawan Ahbab, 34 thn merupakan seorang eksekutif pemasaran yang ditangkap di Bukit Indah, Ampang, sedangkan warga Malaysia Samsul Hamidi, 34, seorang kontraktor yang ditangkap di Temerloh Pahang, dan Sheikh Abdullah Sheikh Junaid, 70 tahun, direktur operasional sebuah perusahaan yang ditangkap di Taman Melur, Ampang.

ISA adalah UU Keamanan Dalam Negeri Malaysia. Jika seseorang ditahan dengan dasar ISA tidak ada kewajiban pemerintah Malaysia membuktikan tuduhannya di pengadilan.
(T.G003*F008/P003)