Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan, seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap kedua yang seharusnya berakhir 5 Agustus 2010 diperpanjang hingga 26 Agustus 2010 karena kurang peminat.

"Seleksi hakim ad hoc Tipikor diperpanjang hingga 26 Agustus karena peminatnya kurang," kata Harifin, di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc cukup banyak karena untuk memenuhi kebutuhan 33 provinsi di seluruh Indonesia.

"Pada waktu penutupan sebanyak 102 pendaftar dan hingga saat ini sudah mencapai 190 pendaftar," kata Harifin.

Ketua MA juga mengatakan, seleksi hakim ad hoc ini akan diselesaikan pada tahap kedua ini karena memakan biaya tinggi.

MA diperkirakan akan menjaring sekitar 240 hakim ad hoc Tipikor, dan pada tahap pertama baru menjaring 24 hakim ad hoc dan kekurangannya akan dipenuhi pada tahap kedua ini.

Ketika ditanya apakah ada penurunan persyaratan agar peminat pendaftar lebih banyak lagi, Harifin menegaskan tidak ada.

"Penurunan syarat tidak dilakukan, hanya mungkin angka penilaiannya diturunkan," katanya.

Dia mencontohkan sebelumnya ditetapkan angka enam, saat ini bisa ditoleril angka 5,5 atau 5,7.

Panitia seleksi menetapkan persyaratan diantaranya WNI, berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) sekurang-kurangnya 15 tahun, berumur minimal 40 tahun, tidak pernah melakukan tindakan tercela dan tidak pernah dipidana.

Dalam seleksi hakim ad hoc ini juga mensyaratkan tidak jadi pengurus dan anggota partai politik.
(J008/B010)