Jakarta (ANTARA) - Sanjaya selaku sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku pernah diminta mentransfer uang ke ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bernama Eko Budi Santoso.

"Saya diminta transfer uang ke Pak Eko, ajudannya Pak Menteri katanya," ujar Sanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sanjaya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 milik Sanjaya.

"Saudara diminta menjelaskan apa saudara pernah diminta Joko atau pihak lain mengantarkan uang ke Mensos Juliari Batubara, jawaban saudara 'Saya tidak pernah diminta mengantarkan uang ke Menteri Sosial Juliari Batubara namun saya pernah diminta oleh Pak Joko pada bulan Oktober untuk mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening ajudan Mensos yaitu Eko Budi Santoso," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi.

Dalam BAP tersebut, Sanjaya menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan kegiatan operasional Juliari.

"Namun saya tidak tahu untuk kegiatan apa saja, saat itu Pak Joko memberikan ATM BRI milik beliau dan selembar kertas, lalu meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut," kata jaksa Ikhsan.

Sanjaya juga mengatakan bahwa ia mengetahui Matheus Joko beberapa kali membayar sewa pesawat untuk Juliari Batubara.

"Karena biasanya sebelum mentransfer uang, Pak Joko menelepon atau ditelepon saudara Eko selaku ajudan Mensos dan saya dengar juga percakapan tersebut jika saudara Joko akan membayar carter pesawat Mensos, karena setelah Pak Joko menerima telepon tersebut Pak Joko meminta saya berhenti di ATM. Keterangan ini betul," tanya jaksa Ikhsan.

"Betul karena bapak sering cerita ke saya yaitu nanti berhenti dulu ke ATM, saya mau transfer buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.

Pesawat tersebut menurut Sanjaya digunakan untuk keperluan mantan Mensos Juliari Batubara.

"Saya pernah diminta transfer lebih dari sekali," ujar Sanjaya.

Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara, termasuk pembayaran pesawat pribadi antara lain:

1. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.
2. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta.
3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.
Baca juga: Juliari Batubara: Saya mengerti dakwaan tapi tidak melakukan perbuatan
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar