Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan bahwa aturan pelaksanaan pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun sampai sekarang belum lengkap.

"Kebijakannya sudah dicanangkan waktu itu tahun 2009, namun beberapa aturan pelaksanaan masih perlu dilengkapi," kata Menperin sebelum rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, rapat koordinasi kali ini antara lain bermaksud untuk melengkapi aturan pelaksanaan sehingga memberi kepastian hukum.

Ketika ditanya aturan pelaksanaan apa yang belum lengkap, Menperin mencontohkan, aturan mengenai pemasukan kendaraan bermotor dan pengeluarannya di daerah pabean.

"Itu aturannya belum bisa diimplementasi sehingga belum bisa berjalan," katanya.

Selain itu juga masalah pengadaan lahan untuk investor. Aturan yang lebih jelas diperlukan untuk memberikan kepastian.

"Kami berusaha memberi kepastian hukum atas kebijakan yang kita keluarkan tapi aturan pelaksanaannya belum lengkap. Jadi nanti kalau daerah lain yang akan dikembangkan, ini bisa menjadi rujukan," katanya.

Mengenai daerah lain yang akan dikembangkan menjadi kawasan ekonomi khusus, Menperin mengatakan, pihaknya sebenarnya merencanakan pengembangan kluster industri berbasis oleochemical di di berbagai daerah seperti Riau, Kaltim, Sumut, Jatim, dan Papua.

"Di Sumut sudah jalan tinggal dikembangkan. Dengan kluster-kluster itu diharapkan sektor hulu dan hilir menjadi terhubung, pelabuhan juga sudah disiapkan," katanya.

(A039*S034/S026)