BRIN sebut Lapan jadi OPL yang mengurusi keantariksaan di dalam BRIN
17 Mei 2021 13:23 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) "Indonesian Space Agency Pasca Pembentukan BRIN", Jakarta, Senin (17/05/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) akan menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) atau penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, yang mengurusi keantariksaan dalam integrasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Mekanisme yang akan dipakai untuk melakukan itu di dalam internal BRIN itu nanti bentuknya adalah pendelegasian kewenangan untuk merepresentasikan Indonesia terkait dengan komunitas keantariksaan global yang mungkin dalam FGD ini disebut sebagai Indonesia 'space agency' ke unit terkait di dalam BRIN, itu lah yang rencananya itu nanti akan kita delegasikan kepada Lapan, entitas yang saat ini namanya Lapan," kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam Focus Group Discussion (FGD) "Indonesian Space Agency Pasca-Pembentukan BRIN", di Jakarta, Senin.
Baca juga: Lapan: LPNK tidak dilebur ke BRIN
Handoko menuturkan dinilai perlu untuk menambah tugas dan fungsi BRIN sebagai lembaga riset kedirgantaraan dan operator terkait keantariksaan.
Berdasarkan keputusan politik, konsolidasi beberapa lembaga pemerintah non kementerian ke dalam BRIN harus dilakukan sehingga di dalam BRIN, harus ada penambahan tugas dan fungsi tersebut yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yang selama ini dipegang oleh Lapan. Sedangkan Lapan diminta untuk konsolidasi ke BRIN.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021, Lapan akan secara bertahap diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) bersama dengan tiga lembaga lain yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Baca juga: BPPT sebut konsolidasi bukan berarti peleburan BPPT ke BRIN
"Dengan adanya BRIN, yang kita harapkan tentu Lapan nanti tidak sendiri karena selama ini kan seolah Lapan itu bekerja sendiri seperti halnya Batan dan yang lain, padahal kita tahu bahwa problem fundamental riset kita itu adalah "critical mass" yang sangat renadah baik itu "critical mass" terkait dengan SDM (sumber daya manusia), infrastruktur maupun anggarannya," tutur Handoko.
Sehingga dengan adanya konsolidasi di dalam BRIN, Handoko mengatakan pihaknya yakin akan mampu meningkatkan kapasitas untuk melaksanakan riset dan operasional kedirgantaraan melalui peningkatan "critical mass" yang langsung bisa terjadi segera setelah BRIN diharapkan beroperasi secara penuh dengan anggaran tunggal pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Kepala BRIN targetkan konsolidasi lembaga riset Januari 2022
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan mengamanatkan adanya lembaga yakni instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan, yang saat ini diemban oleh Lapan. Lembaga tersebut mempunyai dua peran yaitu penelitian dan pengembangan (litbang) kedirgantaraan dan operator keantariksaan.
Kemudian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan pembentukan BRIN. Dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021, BRIN melakukan konsolidasi sumber daya riset dan inovasi Indonesia baik dari segi manusia, infrastruktur maupun anggaran.
Dalam mengimplementasikan undang-undang dan peraturan tersebut, maka Lapan akan terintegrasi ke dalam BRIN dan menerima pendelegasian kewenangan terkait kedirgantaraan dan operator keantariksaan.
Baca juga: BRIN lakukan konsolidasi sumber daya majukan riset dan inovasi
"Mekanisme yang akan dipakai untuk melakukan itu di dalam internal BRIN itu nanti bentuknya adalah pendelegasian kewenangan untuk merepresentasikan Indonesia terkait dengan komunitas keantariksaan global yang mungkin dalam FGD ini disebut sebagai Indonesia 'space agency' ke unit terkait di dalam BRIN, itu lah yang rencananya itu nanti akan kita delegasikan kepada Lapan, entitas yang saat ini namanya Lapan," kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam Focus Group Discussion (FGD) "Indonesian Space Agency Pasca-Pembentukan BRIN", di Jakarta, Senin.
Baca juga: Lapan: LPNK tidak dilebur ke BRIN
Handoko menuturkan dinilai perlu untuk menambah tugas dan fungsi BRIN sebagai lembaga riset kedirgantaraan dan operator terkait keantariksaan.
Berdasarkan keputusan politik, konsolidasi beberapa lembaga pemerintah non kementerian ke dalam BRIN harus dilakukan sehingga di dalam BRIN, harus ada penambahan tugas dan fungsi tersebut yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yang selama ini dipegang oleh Lapan. Sedangkan Lapan diminta untuk konsolidasi ke BRIN.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021, Lapan akan secara bertahap diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) bersama dengan tiga lembaga lain yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Baca juga: BPPT sebut konsolidasi bukan berarti peleburan BPPT ke BRIN
"Dengan adanya BRIN, yang kita harapkan tentu Lapan nanti tidak sendiri karena selama ini kan seolah Lapan itu bekerja sendiri seperti halnya Batan dan yang lain, padahal kita tahu bahwa problem fundamental riset kita itu adalah "critical mass" yang sangat renadah baik itu "critical mass" terkait dengan SDM (sumber daya manusia), infrastruktur maupun anggarannya," tutur Handoko.
Sehingga dengan adanya konsolidasi di dalam BRIN, Handoko mengatakan pihaknya yakin akan mampu meningkatkan kapasitas untuk melaksanakan riset dan operasional kedirgantaraan melalui peningkatan "critical mass" yang langsung bisa terjadi segera setelah BRIN diharapkan beroperasi secara penuh dengan anggaran tunggal pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Kepala BRIN targetkan konsolidasi lembaga riset Januari 2022
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan mengamanatkan adanya lembaga yakni instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan, yang saat ini diemban oleh Lapan. Lembaga tersebut mempunyai dua peran yaitu penelitian dan pengembangan (litbang) kedirgantaraan dan operator keantariksaan.
Kemudian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan pembentukan BRIN. Dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021, BRIN melakukan konsolidasi sumber daya riset dan inovasi Indonesia baik dari segi manusia, infrastruktur maupun anggaran.
Dalam mengimplementasikan undang-undang dan peraturan tersebut, maka Lapan akan terintegrasi ke dalam BRIN dan menerima pendelegasian kewenangan terkait kedirgantaraan dan operator keantariksaan.
Baca juga: BRIN lakukan konsolidasi sumber daya majukan riset dan inovasi
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: