Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan yang mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik Lebaran dalam periode 6-17 Mei 2021.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang mengikuti perintah pemerintah untuk tidak pulang kampung," kata Menaker Ida dalam acara halal bihalal virtual Kementerian Ketenagakerjaan, dipantau dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Menaker ingatkan masyarakat tetap tunda mudik saat Idul Fitri

Ida memuji langkah yang diambil oleh para aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan itu sebagai contoh yang baik bagi masyarakat.

"Kami berterima kasih atas kepatuhan saudara semua dalam menjalankan perintah pemerintah ini," tambah Ida.

Dia mengakui bahwa kebijakan peniadaan mudik yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19 itu tidak diambil secara mudah, dengan banyak yang mengkritisi karena mudik merupakan tradisi saat Idul Fitri di Indonesia.

Baca juga: Menaker harapkan penyelesaian aduan THR 2021 yang lebih baik

Kebijakan itu diakui Ida berat untuk diambil tapi harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kenaikan kasus dan menekan penularan COVID-19, yang memiliki kecenderungan naik setelah libur panjang.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 kecuali untuk urusan darurat seperti kematian keluarga. Merespons hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan imbauan menunda mudik untuk pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Kemnaker terima 2.897 laporan THR sampai sehari sebelum Lebaran

Setelah periode larangan mudik, diberlakukan pula masa pengetatan syarat perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini juga menyampaikan Presiden telah meminta jajarannya untuk memperkuat pemberlakuan PPKM Mikro setelah Idul Fitri 2021 baik di tempat asal maupun tujuan arus balik pemudik.

Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR