Jakarta (ANTARA News) - Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan sebanyak 39,18 persen dari 1.649 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kekerasan seksual.
"Komnas memandang kekerasan dan eksploitasi anak sudah melampaui batas-batas perikemanusiaan dan merupakan potret buram dari perlindungan anak di Indonesia," kata Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Selasa.
Kekerasan itu termasuk juga adanya kasus pembunuhan terhadap anak, penjualan anak kecil maupun eksploitasi anak untuk alasan ekonomi maupun alasan lainnya.
Komnas PA juga mencatat adanya 69 kasus penculikan bayi dengan berbagai modus.
"Konon bayi di bawah umur 1 tahun dihargai Rp 10 juta - Rp15 juta," ungkap Arist.
Data dikumpulkan Komnas PA selama Januari-Juni 2010 menunjukkan adanya permasalahan dan kasus pelanggaran hak anak sebanyak
676.849 kasus antara lain terdiri atas kasus kekerasan, penelantaran, eksploitasi, keterlibatan anak dalam konflik hukum dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pada tahun 2009, jumlah kasus anak tercatat hingga sejumlah 2.829.191 kasus.
Khusus bagi kasus kekerasan, Arist mengatakan, Komnas PA akan mendorong pemerintah dan mendesak semua pihak untuk segera melakukan konsolidasi guna menyatukan dan menyinergikan berbagai upaya perlindungan anak untuk melawan dan menghentikan adanya kekerasan terhadap anak.
***3***
(T.A043/B/s018/s018) 11-08-2010 18:00:21
39 Persen Kekerasan Terhadap Anak Berupa Seksual
11 Agustus 2010 18:05 WIB
Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (ANTARA)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: