Semarang (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) agar segera memproses kembali dan menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip.

"Desakan tersebut dalam bentuk surat bernomor 250/SK/BP/ICW/VIII/2010 yang kami layangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, saat dihubungi melalui saluran telepon dari Semarang, Rabu.

Surat desakan tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, Kejati Jateng harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap Sukawi Sutarip yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi.

"Hal ini penting untuk dilakukan untuk menghindari munculnya kesan tebang pilih dalam setiap pemberantasan kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah," ujarnya.

Menurut dia, pascalengsernya Sukawi Sutarip dari jabatannya sebagai Wali Kota Semarang dalam dua periode merupakan waktu yang tepat bagi penyidik Kejati Jateng untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

"Pemeriksaan tersangka saat ini sudah tidak memerlukan surat izin Presiden lagi sehingga tidak ada alasan untuk menunda lagi," kata Adnan.

Mantan Wali Kota Semarang periode 2005-2010, Sukawi Sutarip, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng dalam kasus dugaan korupsi penggunaan bantuan organisasi kemasyarakatan pada pos dana fasilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 senilai Rp2,8 miliar serta bantuan mobilitas DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 sebesar Rp2,19 miliar.

Proses pemeriksaan terhadap Sukawi terkendala surat izin dari Presiden yang belum juga terbit padahal pengajuannya telah dikirimkan pihak Kejati Jateng sejak dua tahun lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi menyatakan akan segera memeriksa saksi ahli dalam beberapa kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

Sejumlah saksi ahli yang akan segera diperiksa tersebut bisa berasal dari ahli pidana dan ahli di bidang administrasi.

Selain saksi ahli, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi fakta atau orang yang menerima sumbangan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Keterangan dari saksi ahli diperlukan penyidik karena untuk menentukan apakah perbuatan tersangka itu masuk klasifikasi pidana atau hanya administrasi.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat konstruksi hukum dalam menyusun dakwaan agar tidak terdapat kekeliruan yang berakibat dakwaan yang telah disusun jaksa menjadi lemah dan kasus dugaan korupsi ini dapat segera dituntaskan.
(U.KR-WSN/Z003/P003)