Jambi (ANTARA News) - PLN ranting Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memerlukan peraturan daerah untuk mengatasi pepohonan yang mengganggu jaringan kabel listrik.
"Banyaknya ranting dan pepohonan mengganggu jaringan listrik. Apalagi pada musim hujan, untuk itu kami membutuhkan peraturan daerah (perda) khusus untuk menertibkan pepohonan tersebut," ujar Kepala PLN ranting Kabupaten Tebo, Yeyen Muryono di Muaratebo, ibu kota Kabupaten Tebo, Selasa.
Yeyen mengakui, pemadaman listrik di Kabupaten Tebo masih sering terjadi karea masih banyak pepohonan yang berada di sepanjang jaringan kabel listrik di daerah tersebut.
"Di lapangan masih ada saja masyarakat yang menolak pohon miliknya ditertibkan. Jika ada peraturan khusus, posisi PLN akan kuat karena sudah ada dasarnya," katanya.
Untuk itu, Yeyen berharap, Pemkab Tebo bisa segera menyusun rancangan perda penertiban pohon di sepanjang kawasan jaringan listrik tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tebo Sudarno mengatakan, saat ini Kabupaten Tebo sedang menyusun raperda tentang jarak pohon dengan kabel listrik.
Namun, jika PLN ingin mengusulkan aturan tersebut harus berkoordinasi dengan pihak energi dan sumber daya mineral (ESDM) karena persoalan listrik di Kabupaten Tebo berada di bawah Dinas ESDM.
"Setiap usul perda harus melalui instansi terkait untuk kemudian diajukan ke DPRD," ujarnya. (BS/K004)
PLN Butuh Perda Untuk Atasi Gangguan Pohon
10 Agustus 2010 20:41 WIB
ilustrasi. (ANTARA/ Wahyu Putro A)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: