Kudus (ANTARA News) - Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim mengingatkan masyarakat agar tidak membuat dan menyulut petasan selama bulan Ramadhan karena aparat kepolisian akan menindak tegas.

"Semua jajaran diinstruksikan untuk merazia petasan di masing-masing polsek, agar warga tidak membuat atau menyulut petasan," ujarnya, di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut memang tidak hanya sekali ini dilakukan, mengingat tahun sebelumnya juga dilakukan.

"Soal tindakan tegas, memang akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, petugas akan tetap mengoptimalkan upaya pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat yang terbukti melanggar," ujarnya.

Langkah tersebut, katanya, dilakukan bersamaan dengan Operasi Cipta Kondisi Candi 2010 yang dimulai sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2010 terkait antisipasi gangguan keamanan, di dalam kota maupun di daerah perbatasan.

Kasat Reskrim AKP Suwardi menambahkan, sasaran Operasi Cipta Kondisi Candi 2010, meliputi pornoaksi dan pornografi, premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, pencurian dengan pemberatan, dan sejumlah tindak kejahatan lainnya.

Aparat kepolisian Polres Kudus, kata dia, berhasil menangkap Johan Rano alias Rano (19) warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Senin (9/8) kemarin, karena dilaporkan telah melakukan pemerasan.

"Pelaku ditangkap atas laporan salah seorang pedagang martabak yang tidak terima setelah dipaksa memberikan sejumlah uang kepada pelaku," ujarnya.

Setelah dipaksa memberikan uang disertai ancaman, katanya, korban langsung melaporkannya ke Polres Kudus.

Berdasar laporan Nur Supaeni (26), pedagang martabak asal Desa Projosumarto, Benle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, petugas reskrim Polres Kudus langsung melakukan pencarian.

Pelaku yang sehari-harinya mengamen di sekitar lokasi pasar Dandangan, dengan mudah ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

"Ketika diperiksa penyidik, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil pemerasan yakni, uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diperoleh dari korban.

Atas tindakannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana.


(KR-AN/A030/S026)