Shanghai (ANTARA) - China telah menghukum lebih dari 2.500 perusahaan dan menahan 95 orang setelah kampanye inspeksi negara di delapan provinsi menemukan contoh penggalian ilegal dan perambahan lahan basah antara lain, kata kementerian lingkungan.
Tim inspeksi menyebar dari Beijing bulan lalu untuk menilai kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lingkungan di provinsi dan wilayah Shanxi, Liaoning, Anhui, Jiangxi, Henan, Hunan, Guangxi dan Yunnan.
Pemeriksaan mereka menemukan aktivitas penggalian dan penambangan ilegal, perambahan di lahan basah yang dilindungi dan masalah kepatuhan "palsu" atau "asal-asalan" yang terus-menerus oleh pemerintah daerah, kata kementerian itu dalam sebuah pemberitahuan pada Jumat (14/5).
Tim tersebut, sebagai bagian dari inisiatif yang dimulai pada 2016, memiliki kekuatan untuk memanggil pejabat dari departemen atau perusahaan pemerintah mana pun, dan menjalankan pemeriksaan di tempat tanpa peringatan. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan pengaduan.
Sebuah lapangan golf yang dibangun di cagar alam yang dilindungi di tepi danau di provinsi barat daya Yunnan termasuk di antara pelanggaran yang dipublikasikan media pemerintah selama beberapa minggu terakhir.
Selain 95 orang yang ditahan, kementerian mengatakan lebih dari 1.700 pejabat Partai Komunis yang berkuasa juga telah dipanggil untuk menjelaskan diri mereka sendiri, dengan 844 orang dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran.
Total denda berjumlah 191 juta yuan (Rp428 miliar), tambahnya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Zhejiang Xianju menjadi daerah percontohan "Beautiful China" dengan tema pembangunan ramah lingkungan
Baca juga: Praktisi lingkungan global bertemu di China
Baca juga: China hukum banyak pejabat terkait masalah lingkungan
China tahan 95 orang, hukum 2.500 perusahaan terkait kasus lingkungan
15 Mei 2021 12:50 WIB
Foto udara polusi oleh asap keluar dari cerobong asap memancarkan polusi karbon dioksida di kawasan pabrik besar di Chengde, China (22/10/2018). ANTARA/Shutterstock/Bonandbon/aa.
Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: