Manado (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sulawesi Utara secara rutin melakukan razia, antara lain dalam mengantisipasi adanya barang terlarang.

"Razia di lapas dan rutan rutin dilakukan petugas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Sulut) Bambang Haryanto, di Manado, Jumat.

Bambang mengatakan razia tersebut merupakan salah satu tugas dari lapas dan rutan tersebut.

"Tanpa harus diperintah pun, mereka melakukan razia tersebut," katanya.

Terkait dengan temuan barang-barang terlarang saat pelaksanaan razia beberapa waktu lalu, Bambang mengatakan, barang temuan tersebut telah dimusnahkan.

Kalau dalam razia tersebut ditemukan narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi atau laporkan ke pihak terkait seperti kepolisian.

"Sejauh ini, pada pelaksanaan razia tersebut tidak ditemukan narkoba," katanya pula.

Beberapa waktu lalu, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut maupun sejumlah lapas dan rutan di Sulut telah melaksanakan razia dengan melibatkan instansi terkait lainnya, yakni kepolisian dan Badan Narkotika Nasional di daerah itu.

Razia tersebut antara lain dilakukan di Rutan Kelas II A Malendeng Manado dan Lapas Kelas II A Tuminting Manado.

Pada saat razia tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang-barang terlarang yang berada di dalam kamar narapidana maupun tahanan. Seperti di Rutan Manado, ditemukan telepon seluler 10 unit, catu daya, linggis, pengeras suara, sejumlah botol parfum, kaca, beberapa piring, korek api gas, pemanas air listrik, kipas angin, tali, sendok aluminium, sikat gigi, paku, dan gunting.
Baca juga: Sidak gabungan di rutan dan lapas, petugas sita telepon hingga kompor
Baca juga: Petugas temukan ponsel dan pistol mainan saat razia Lapas Cirebon