Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyepakati langkah penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana pemilihan umum kepala daerah yang terungkap dalam persidangan MK.

Kesepakatan ini ditandatangani Nota Kesepahaman oleh Sekjen MK Jenedri M Gafar dan Kepala Bareskrim Polri Ito Sumardi disaksikan oleh Ketua MK Mahfud MD serta Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa.

Penandatangan Nota Kesepahaman didasarkan pada pertemuan antara ketua MK, ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Kapolri, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rapat koordinasi pada 7 Mei 2009 lalu.

Dalam pertemuan tersebut menyepakati bahwa tindak pidana pemilu yang belum diproses secara hukum, termasuk berhimpitan dengan tindak pidana umum, akan tetap diproses berdasarkan KUHP.

Dalam kesepakatan ini, MK akan memberikan data, informasi dan dokumen secara tertulis yang terkait dengan tindak pidana yang terungkap dalam persidangan perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi kepada Kepolisian RI.

Hal lain dalam kesepakatan ini adalah penyelesaian tindak pidana pemilihan umum kepala daerah yang belum diproses hukum.

Masing-masing pihak yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dalam kesepakatan ini adalah Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan dari Mahkamah Konstistusi dan Direktur I/Kamtramnas Bareskrim Polri.

Nota kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2013 dan dapat diperpanjang atas persetujuan dari kedua pihak.

Evaluasi nota kesepahaman akan dilakukan pada setiap tahun.
(J008/A041)