Baca juga: 12.885 Narapidana Jatim terima remisi Idul Fitri
Dikatakannya ada enam narapidana asing yang menerima remisi khusus I, empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Enam warga asing tersebut berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria dengan besaran remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Sedangkan untuk rincian penerima remisi masing-masing lapas mulai dari Lapas Kelas IIA Kerobokan yaitu RK I sebanyak 289 napi dan RK II atau bebas dua orang. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang menerima remisi RK I ada 67 orang. LP Kelas IIB Tabanan 51 napi, LP Kelas IIB Karangasem 25 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada tiga orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli 210 orang, LP Kelas IIB Singaraja 29 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 43 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 orang, Rutan Kelas IIB Negara 28 orang.
Pemberian remisi berdasarkan Tindak Pidana Terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
"Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.