Pangkalpinang (ANTARA) - Pengurus masjid di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meniadakan tradisi "nganggung" usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, guna mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan COVID-19.

"Lebaran tahun ini, kita tidak menggelar nganggung atau makan dan doa bersama usai Shalat Idul Fitri," kata Pengurus Masjid Jami' Pangkalpinang Syamsul Bahri di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan peniadaan tradisi nganggung usai Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah ini, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melarang masyarakat menggelar tradisi nganggung yang digelar masyarakat secara turun temurun menyambut dan merayakan hari besar keagamaan.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang terbitkan surat edaran larang ASN mudik Lebaran

"Biasanya, setelah Shalat Id warga berbondong membawa berbagai makanan di dalam tudung saji untuk disantap bersama-sama di masjid," katanya.

Namun lebaran tahun ini, kata dia, tradisi tersebut harus ditiadakan mengingat kasus penularan virus corona yang mengalami peningkatan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Meski tradisi ini ditiadakan, namun tidak mengurangi kebersamaan masyarakat dalam merayakan hari kemenangan setelah sebulan berpuasa," katanya.

Baca juga: Pangkalpinang siapkan 7.000 vial vaksin gelombang dua untuk lansia

Sekretaris Masjid Al Aziz Pangkalpinang Firman Aghriby mengatakan tradisi nganggung tahun ini ditiadakan, guna mengurangi potensi penularan virus corona.

"Kita sudah mengumumkan kepada warga sekitar masjid untuk tidak datang membawa makanan usai Shalat Id," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan larangan nganggung merupakan tradisi masyarakat Bangka Belitung yang digelar secara turun temurun dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan peringatan hari besar keagamaan lainnya ini berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda provinsi, kabupaten, kota, tokoh agama dan masyarakat sebagai langkah menekan kasus penyebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan yang tinggi.

"Kami juga sepakat pejabat dilarang untuk melaksanakan halal bihalal secara langsung dalam merayakan lebaran ini," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 kembali tetapkan Pangkalpinang zona merah

Baca juga: Satgas: Pangkalpinang penyumbang kasus COVID-19 terbanyak di Babel